Tim Pemprov Riau ke Kemendagri Konsultasi Penetapan Pj Wako Pekanbaru dan Bupati Kampar

16 Februari 2022
ilustrasi

ilustrasi

RIAU1.COM - Sebelum helat Pilkada serentak pada 2024, di Provinsi Riau terdapat dua kepala daerah yang Akhir Masa Jabatan (AMJ) pada tahun 2022 ini, yakni Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto, dan Walikota Pekanbaru Firdaus. 

Bupati Kampar dan Walikota Pekanbaru AMJ-nya sesuai pelantikan tanggal 22 Mei 2022 mendatang. 

Jika Pilkada serentak dilaksanakan pada 2024, maka akan terjadi kekosongan dua jabatan kepala daerah yang tidak mengikuti Pilkada serentak. 

Agar tidak terjadi kekosongan pucuk pimpinan di dua daerah tersebut sampai terpilih kepala daerah hasil Pilkada serentak, maka Gubernur Riau sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah akan menunjuk Penjabat (Pj). Baik Pj Bupati Kampar maupun Pj Walikota Pekanbaru. 

"Untuk Pj sesuai aturan itu akan diisi oleh Pejabat Tinggi Pratama (PTP) yang ada di Pemprov Riau. Usulan Pj ini kewenangan Gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah. Biasanya di SK Pj itu lebih spesifik, tertera masa jabatan Pj itu berakhir setelah dilantik kepala daerah definitif hasil Pilkada serentak 2024," kata Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus, Rabu (16/2/2022).

Namun sebelum Pj Bupati Kampar dan Wali kota Pekanbaru ditunjuk, Pemprov Riau melalui Biro Tapem mengutus tim berangkat ke Jakarta guna konsultasi terkait pengisian jabatan dua kepala daerah di Riau ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

"Iya, hari ini tim kita berangkat ke Kemendagri untuk konsultasi soal itu (pengisian jabatan Plt Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar). Apa hasil dari konsultasi itu nanti kita sampaikan," ujarnya. 

Firdaus mengungkapkan, tim yang diutus ke Kemendagri ini akan mempertanyakan perihal pengisian dan penujukan Pj Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar.

"‎Kita akan menyampaikan ke Kemendagri bahwa di Riau ini ada dua kepala daerah yang masa tugasnya akan berakhir, dengan begitu tentu harus ada pejabat yang ditunjuk mengisi jabatan itu, karena tidak boleh ada kekosongan," ujarnya.

Setelah konsultasi ini, maka pihaknya akan mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya untuk pengisian jabatan dua kepala daerah Akhir Masa Jabatan (AMJ)nya akan berakhir tersebut. Baik wali kota Pekanbaru maupun bupati Kampar.

‎"Itu yang kita konsultasikan, kira-kira kapan waktu yang tepat untuk pengisian jabatan itu," tukasnya.*