Kawasan Pesisir Riau Dilanda Karhutla, Wagubri Dorong Status Siaga Karhutla Bisa Cepat Ditetapkan
Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Status siaga Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) diharapkan Wakil Gubernur Riau Edy Afrizal Natar bisa cepat ditetapkan.
Sebanyak 91,46 hektar luasan terbakar yang tersebar di berbagai daerah di Riau harus direspon cepat sebagai peringatan.
"Inikan kita terus mengevaluasi. Saya sudah berkoordinasi dengan Kepala BPBD Riau. Syarat penetapan status Siaga Karhutla itukan minimal harus ada dua kabupaten," kata Wagubri akhir pekan ini.
Pentingnya lebih awal penetapan status siaga, agar lebih mudah langkah penanggulangan Karhutla. Terutama pelibatan pusat dalam mengerahkan dukungan anggaran.
"Kalau sudah ada yang menetapkan (minimal dua daerah) baru provinsi bisa menetapkan status yang sama. Dengan adanya status itu memberikan kemudahan bagi kita untuk memberikan langkah penanggulangan khususnya dari pusat. Kalau tidak tentukan seperti berlaku normal. Jadi tergantung kepala daerah masing-masing," papar Wagubri.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau, Edy Afrizal pada Rabu (2/2/22) lalu menyatakan, terhitung awal Februari, Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Riau sudah mencapai 91,46 hektar. Sebagian besar terdapat di kawasan pesisir.
Dari 91,46 hektar luasan lahan terbakar itu, terdapat di delapan daerah. Yakni terbanyak di Bengkalis 24 hektar serta Pelalawan 22,2 hektar. Kemudian, menyusul, Dumai 3.35 hektar, Kepulauan Meranti 1 hektar, Siak 4,28 hektar. Selain itu, Pekanbaru 2,13 hektar. Kampar 6 hektar dan Indragiri Hulu 0,5 hektar.
"Sisanya Indragiri Hilir, Kuantan Singingi, Rokan Hulu, Rokan Hilir belum ada dilaporkan lahan yang terbakar," papar Edy.
BPBD Riau sendiri menurut mantan pejabat Kepulauan Meranti itu, sudah merencanakan akan menggundang para kepala BPBD se Riau untuk membicarakan terkait Karhutla. Menurutnya, hal utama yang ingin disampaikan agar daerah terutama daerah yang luasan lahannya banyak terbakar agar cepat menetapkan status siaga Karhutla.
Jika sudah ada minimal dua daerah yang menetapkan status siaga Karhutla, maka akan menjadi dasar bagi provinsi menetapkan status yang sama.
"Inilah yang ingin kita dorong. Jadi jangan sampai Karhutla meluas baru kita menetapkan status siaga. Minimal harus ada dua daerah menetapkan status siaga, kita provinsi baru bisa menetapkan status siaga. Dengan begitu, kita bisa mengantisipasi lebih awal lagi sebelum Karhutla meluas," ungkap Kepala BPBD Riau.*