Saat terima penghargaan
RIAU1.COM - Penghargaan dari Ombudsmen Republik Indonesia atas peningkatan Nilai Kepatuhan Standar Publik Tahun 2021 berada pada zona hijau dengan nilai 82,37 diterima Bupati Bengkalis Kasmarni. Penghargaan diserahkan Ketua Ombudsman Perwakilan Riau, H Ahmad Fitri.
Nilai Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2021 Kabupaten Bengkalis berada pada zona hijau dengan indeks nilai 82,37, nilai kepatuhan Negeri Junjungan meningkat signifikat bila dibanding dari tahun sebelumnya yang berada di zona kuning.
“Kita patut bersyukur, tahun 2021 nilai kepatuhan standar pelayanan publik meningkat, yakni berada pada zona hijau dengan nilai 82,37. Pencapaian ini tentu tak lepas dari kerja keras dari Perangkat Daerah untuk memaksimalkan pelayanan publik,” ungkap Bupati Bengkalis Kasmarni,
Peningkatan nilai kepatuhan standar pelayanan publik Kabupaten Bengkalis, tentu menjadi sebuah tantangan bagi perangkat daerah untuk lebih meningkatkan pelayanan publik. Jika selama ini sudah membaik, Bupati Kasmarni minta Perangkat Daerah untuk berinovasi dan berkreasi, sehingga pelayanan prima dapat dirasakan oleh masyarakat.
“Terlebih saat ini, di tengah pelayanan yang mengedepankan digitalisasi, menuntut perangkat daerah untuk lebih kreatif. Berada pada zona hijau dengan nilai 82,37, bukan berarti kita puas sampai di sini. Saya tekankan perangkat daerah untuk bekerja keras lagi,” ujar Kasmarni.
Ditambahkan Kasmarni, pelayanan publik merupakan bukti nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat. Pelayanan yang baik akan meninggalkan kesan yang baik. Sebaliknya pelayanan yang buruk akan memberikan persepsi yang buruk, sehingga menurunkan kepercayaan dan kredibilitas penyelenggara aparatur daerah.*