Saat pertemuan
RIAU1.COM - Penerapan sistem merit di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan memaparkan saat menerima kunjungan Tim Komisi A DPRD Sumatera Utara (Sumut), di Auditorium Menara Lancang Kuning, Jumat (4/2/2022).
Kepala BKD Riau menyampaikan bahwa, pelaksanaan sistem penilaian mandiri terkait penerapan sistem merit itu, diatur berdasarkan peraturan KASN No 9 Tahun 2019 tentang tata cara penilaian mandiri penerapan sistem merit dalam manajemen ASN di lingkungan instansi pemerintah.
"Dengan tujuannya untuk memastikan instansi pemerintah sudah menerapkan manajemen ASN berdasarkan sistem merit," katanya.
Selain itu, berdasarkan undang-undang Nomor 5 tahun 2014, pada pasal 9 mengatakan sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan.
Untuk Kriteria penilaian penerapan sistem merit terdapat 8 aspek manajemen SDM yang tercantum dalam undang-undang ASN diantaranya, pertama, perencanaan kebutuhan yang terdiri dari tersedianya peta jabatan dan rencana kebutuhan pegawai untuk jangka menengah 5 tahun kedepan.
"Kami juga melakukan ketersediaan data kepegawaian secara lengkap. Kami punya aplikasi Smart (Sistem Manajemen Aparatur Responsif dan terpadu), jadi sistem online juga bisa dilakukan," jelasnya.
Kemudian, data pegawai yang akan pensiun juga akan disusun serta tersedianya rencana pemenuhan kebutuhan ASN jangka menengah.
Kedua, pengadaan yaitu tersedianya rencana pengadaan ASN untuk tahun berjalan, tersedia Peraturan Gubernur terkait pengadaan ASN secara terbuka, kompetitif, transparan dan tidak diskriminatif, dan melaksanakan pelatihan dasar.
Ketiga, pengembangan karir seperti tersedianya standar kompetensi jabatan, ketersediaan profil pegawai yang tersedia di aplikasi Smart tersebut, melakukan pelatihan dan meningkatkan kompetensi. Keempat, promosi dan mutasi yaitu penyusunan dan penetapan kebijakan internal tentang pola karir dan pelaksanaan kebijakan pengisian jabatan pimpinan tinggi.
"Untuk jabatan pimpinan tinggi, kami kebetulan punya UPT untuk melakukan uji kompetensi," ujarnya.
Kelima, manajemen kinerja yaitu tersedianya ketersediaan kontrak kinerja yang terukur, melaksanakan penilaian kinerja secara berkala, menggunakan hasil penilaian kinerja dalam pengambilan keputusan.
Keenam, melakukan penggajian, penghargaan dan disiplin. Ketujuh, melakukan perlindungan dan pelayanan seperti menyediakan fasilitas untuk memberikan kemudahan bagi pegawai yang membutuhkan pelayanan administrasi dan kedelapan sistem informasi, yaitu membangun sistem informasi kepegawaian berbasis online.
"Kita menggunakan e-office yang dapat memudahkan pelayanan administrasi kepegawaian," sebut dia.*