Wagubri, Edy Natar saat rapat paripurna di DPRD Riau
RIAU1.COM - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 disampaikan Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Brigjen TNI (Purn) H. Edy Natar.
Perda ini terkait Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau oleh gubernur yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Senin (31/1/2021).
Edy mengungkapkan, keberadaan Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD sebagai lembaga yang dimiliki pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi daerah.
"Berdirinya BUMD di suatu daerah diharapkan dapat memberikan multiplier effect yang besar bagi perekonomian masyarakat," ujar dia.
Dia berharap, BUMD dapat beroperasi dengan efektif, efisien, dan menerapkan prinsip tata kelola yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). Sehingga dapat menyediakan produk dan layanan berkualitas untuk masyarakat.
"BUMD juga harus berupaya memperbaiki profitabilitasnya sehingga dapat diandalkan sebagai salah satu sumber pendanaan utama bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD)," paparnya.
Raperda ini menurut Edy Nasution, merupakan tindaklanjut dari Pasal 343 Undang-undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 54 Tahun 2017 Tentang BUMD, Permendagri RI No. 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, dan Permendagri RI No. 118 Tahun 2018 Tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi BUMD.
"Ditetapkannya Peraturan Perundangan-undangan di atas, beberapa pasal Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau No. 2 Tahun 2016 Tentang Tata Kelola BUMD perlu ditinjau kembali agar tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi," ungkap Edy Nasution.
Berikut hal-hal yang dapat ditinjau menurut Wagubri, ialah sebagai berikut:
1. Peruntukan penyertaan modal daerah;
2. Pemegang saham;
3. Susunan keanggotaan, hak, wewenang, dan tanggungjawab serta tata kerja direksi dan komisaris;
4. Pengaturan tentang dewan komisaris menyangkut pengangkatan, komposisi, masa jabatan, usia, proses seleksi, penetapan dan pemberhentian;
5. Pengaturan tentang anggota direksi menyangkut pengangkatan, komposisi, masa jabatan, usia, proses seleksi, penetapan dan pemberhentian;
6. Tugas, wewenang dan tanggungjawab direksi;
7. Rencana bisnis yang memuat sasaran dan tujuan BUMD yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 tahun dan rencana kerja dan anggaran yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana bisnis;
8. Monitoring dan evaluasi kinerja BUMD;
9. Penetapan tata kelola perusahaan yang baik;
10. Pelaksanaan pembinaan BUMD;
11. Kerjasama BUMD;
12. Komite audit dan komite lainnya.
"Perubahan tentang Peraturan No. 2 Tahun 2016 tentang Tata Kelola BUMD Provinsi Riau tersebut diharapkan memberikan dampak yang positif dalam perkembangan BUMD," ujar Edy Nasution.
Adapun dampak positifnya, kata Edy Nasution, ialah:
1. Memberikan kepastian hukum terkait pengelolaan BUMD-BUMD Provinsi Riau;
2. Kesesuaian antara Peraturan Daerah Tata Kelola BUMD yang telah ada dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
3. Tata kelola BUMD Provinsi Riau akan lebih baik lagi dimasa yang akan datang sehingga diharapkan dapat meningkatkan kinerja BUMD secara efisien dalam pengelolaan dana yang disertakan Pemerintah Provinsi Riau dan efektif dalam kinerja operasional.