Pemprov Riau Ingatkan Pabrik Kelapa Sawit Tidak Turunkan Harga TBS Sepihak

31 Januari 2022
Ilustrasi (Foto:DetakIndonesia)

Ilustrasi (Foto:DetakIndonesia)

RIAU1.COM - Terbitnya kebijakan pemerintah tentang harga minyak goreng melalui kebijakan domestic market obligation (DMO) dengan harga khusus atau domestic price obligation (DPO) oleh Kemendag RI telah menjadi isu nasional. Hal ini menyebabkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tanah air terjun bebas.

Untuk menyikapi dampak penetapan kebijakan harga minyak goreng dalam negeri yang berimbas pada harga TBS di tingkat petani tersebut, Menteri Perdagangan RI bersama Dirjenbun dan stakeholder telah melakukan rapat koordinasi, pada Minggu (30/01/2022) malam.

"Hasil rapat koordinasi tersebut, salah satunya disepakati bahwa untuk meminimalisir penurunan harga TBS di tingkat petani. Menyikapi hal tersebut sudah ada arahan dari Dirjenbun agar seluruh Pemerintah provinsi dan kabupaten kota turun ke lapangan untuk mengawasi harga pembelian TBS di tingkat PKS dan melaporkannya ke Dirjenbun melalui Dinas Perkebunan Provinsi," kata Kabid Pengolahan dan Pemasaran, Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau, Defris Hatmaja, Senin (31/1/2022).

Sesuai arahan Dirjenbun, sebut Defris, Disbun telah melakukan koordinasi dengan dinas yang membidangi perkebunan se Provinsi Riau. Agar Disbun kabupaten kota melaporkan data pembelian TBS ke PKS dan menyampaikannya ke Disbun Provinsi Riau hari ini, untuk selanjutnya di laporkan ke Pusat dan ditindaklanjuti secara tegas oleh pemerintah pusat.

"Kami mengimbau seluruh perusahaan PKS untuk tidak melakukan penurunan harga TBS secara sepihak, tetapi tetap mengacu kepada harga penjualan/lelang CPO oleh KPBN," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, harga TBS sawit jatuh di 16 provinsi di Indonesia. Bahkan penurunan mencapai Rp1.000 per kilogram. Diduga penurunan yang signifikan itu karena implementasi kebijakan DMO dengan harga khusus atau DPO minyak sawit sejak Kamis, (27/1/2022).

Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung mengidentifikasi penurunan harga TBS itu mencapai 27,5 persen di perkebunan sawit milik petani.

"Harga TBS saat ini berada di posisi Rp2.550 per kilogram atau terpaut relatif lebar dari harga sebelum kebijakan DMO sebesar Rp3.520 per kilogram," ucap Gulat, Sabtu (29/1/2022).*