Terkait Realisasi PI Migas 10 Persen, Pemprov Riau Bertanya pada Pemprov Jabar
Ilustrasi (Foto:Katakabar)
RIAU1.COM - Diskusi webinar kuliah pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen sektor minyak dan gas bumi secara virtual diikuti Plt Asisten II Setdaprov Riau, Aryadi Kamis (13/10/2022).
Narasumber dalam Webinar tersebut yakni, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) dan Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim).
Aryadi menyampaikan bahwa, di Pemprov Riau untuk proses PI yang sedang berjalan yaitu PI blok Siak. Pihaknya menyampaikan PI blok Siak sudah di tahap akhir.
"Memang pengurusan PI blok Siak ini adanya kesepakatan lima bupati itu dimulai dari 2015," kata dia.
Kemudian dia melanjutkan, tahapan pengurusan PI blok Siak ini sudah di tahapan sembilan sehingga tinggal persetujuan dari dirjen atau proses penandatanganan oleh menteri terkait.
"Untuk itu, kami ingin mengetahui terhadap tahapannya bagaimana pihak Jawa Barat agar prosesnya lebih cepat," tanya dia.
Menanggapi hal tersebut, dari Perwakilan Pemprov Jabar, Ryan Noor menyampaikan upaya percepatan pengelolaan PI 10 persen. Pihaknya mengucapkan selamat atas proses pengurusan blok Siak sudah di tahap akhir.
"Selamat proses yang di Siak sudah sampai tahap ini. Mudah - mudah segera menyusul Jawa Barat dan Kalimantan Timur," ujarnya.
Menurutnya, proses ataupun tahapan dalam pengurusan PI 10 persen yang diatur waktunya tersebut, menjadi ruang buat daerah menunggu untuk proses selanjutnya. Namun dari pihak Jawa Barat melakukan kegiatan seperti FGD dengan mengundang narasumber baik dari Pertamina, SKK Migas ataupun dari Kementerian ESDM.
"Misalnya kami membahas hal - hal apa saja yang di perlukan untuk mempercepat akselerasi pemanfaatan PI 10 persen ini, itu secara formalnya," jelasnya.
Dilanjutkannya, sedangkan dari segi informal dari Pemprov Jabar intens menjalin komunikasi baik bersama Pertamina, SKK Migas ataupun langsung menanyakan ke Kementerian ESDM untuk percepatan tahapan mengenai PI 10 persen tersebut.
"Untuk itu pak, jika ada satu hal yang terjadi penundaan atau masih belum maksud (tahapan mengenai PI 10 persen) dapat dilakukan pertemuan baik dengan stakeholder yang terkait," kata dia menjelaskan.*