Usai Studi Banding ke Riau, Ini Kebijakan yang Diambil Pemprov Sumbar Terkait Penetapan Harga Sawit
Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Barat akan menerapkan sistem penetapan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit 4 kali penetapan saban bulan. Penetapan perdana akan dilaksanakan pada Selasa (11/1/2022) mendatang.
"Informasi yang kita terima memang begitu. Jadi gak dua kali lagi dalam sebulan seperti sebelumnya," ujar Ketua DPW Apkasindo Sumbar, Jupri Nur akhir pekan ini.
Kemudian Jupri juga menyatakan mendukung langkah penetapan 4 kali dalam sebulan tersebut. Menurutnya harga yang ditetapkan berpotensi lebih tinggi dibandingkan dengan penetapan dua kali sebelumnya.
"Ini lebih menguntungkan petani, dimana CPO biasanya akan lebih tinggi naiknya jika dihitung tiap pekan. Dengan begitu otomatis petani akan semakin sejahtera," tuturnya.
Jupri tak menampik bahwa langkah ini adalah buah hasil dari kunjungan studi banding Disbun Sumbar ke Disbun Riau beberapa waktu lalu. Dimana dalam gelaran yang dia turut hadir dalam kunjungan itu dijelaskan bagaimana sistem penerapan penetapan 4 kali sebulan dan juga cara penghitungannya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Riau, Defris Hatmaja mengatakan bahwa Pergub 77/2020 tentang tata niaga sawit perkebun swadaya dan perhitugan sisa cangkang memang sudah dilirik beberapa daerah.
Usai Sumbar dan Sumsel dua provinsi lain yakni Papua barat dan Kalimantan Barat ikut menyusul.
"Alhamdulillah oleh Dirjenbun Pergub Riau akan dijadikan rules model nasional dalam penetapan harga TBS. Artinya, dengan adanya Pergub ini akan memberikan kepastian pasar bagi pekebun kita dalam menjual TBSnya dan bagi perusahaan PKS akan ada kepastian bahan baku bagi pabriknya sesuai dengan kapasitasnya," tutur Defris.*