Dari Penegakan Perda hingga Patroli Terpadu jadi Kesepakatan Kerja Sama Satpol PP Riau dengan Jambi
Usai penandatangan perjanjian kerjasama
RIAU1.COM - Perjanjian Kerja Sama antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) provinsi Riau dengan Satpol PP provinsi Jambi disepakati, Kamis (6/1/2022).
Adapun PKS ini tentang penegakan peraturan daerah peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, serta pelindungan masyarakat di wilayah perbatasan.
Kepala Satol PP provinsi Riau, Hadi Penandio mengatakan, tujuan PKS ini adalah untuk mengoptimalkan efektivitas pelaksanaan penegakan Peraturan daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Kemudian, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat di wilayah perbatasan Provinsi Riau dengan Provinsi Jambi.
"Ruang lingkup PKS ini meliputi pertukaran informasi dan data, penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat, sosialisasi, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi," kata dia.
Kemudian dijelaskan Hadi, pelaksanaan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dilakukan melalui operasi gabungan, patroli terpadu, tindakan preventif; dan penindakan.
"Masa berlaku perjanjian kerja sama ini selama tiga tahun terhitung sejak ditandatangani oleh para pihak," tukas Hadi Penandio.*