Rekomendasi DPRD Riau: Fungsi Utama Perpustakaan Melestarikan Kebudayaan Umat

4 Januari 2022
Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho

Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho

RIAU1.COM - DPRD Riau menyampaikan dua poin terkait penyelenggaraan perpustakaan di Provinsi Riau hasil rekomendasi dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau.

"Ada dua poin yang disampaikan hasil rekomendasi Bapemperda terkait Ranperda tentang penyelenggaraan perpustakaan," kata Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho Senin (3/1/2022).

Adapun dua rekomendasi tersebut, ujar Agung yaitu, pemerintah daerah berkewajiban memajukan kebudayaan daerah. Salah satunya penyelenggaraan perpustakaan yang merupakan wahana pelestarian Budaya Melayu sekaligus untuk menumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber ilmu yang berupa, karya tulis, karya cetak atau karya rekam.

Selanjutnya, perpustakaan sebagai sistem pengelolaan gagasan pemikiran, pengalaman dan pengetahuan umat manusia, mempunyai fungsi utama melestarikan kebudayaan umat. Khususnya yang berbentuk dokumen cetak dan karya rekam. Khususnya penyampaian gagasan pemikiran pengetahuan umat manusia pada generasi selanjutnya.

"Sasaran dari pelaksanaan fungsi ini adalah terbentuknya masyarakat yang mempunyai budaya membaca dan belajar sepanjang hayat," ujar dia.

Dia juga menerangkan, dalam rangka penyempurnaan Ranperda tersebut, Bapemperda DPRD Riau telah melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah pada tanggal 14 -16 Oktober 2021.

"Hal ini dalam rangka pembahasan Ranperda tentang penyelenggaraan perpustakaan, disertai dengan catatan penting untuk dimasukkan ke dalam Ranperda Provinsi Riau," tutur dia.*