DJP dan Polda Riau Bahas Penegakan Hukum Kebun Sawit Ilegal

3 Januari 2022
Kepala Kanwil DJP Riau Farid Bachtiar. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Kanwil DJP Riau Farid Bachtiar. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Riau membahas penegakan hukum terkait perkebunan sawit di lahan Ilegal. Agar, DJP Riau bisa mendata penerimaan pajak dari lahan perkebunan sawit yang sah kepemilikannya. 

"Kami sudah berkoordinasi dengan Polda terkait lahan ilegal yang ditanami sawit. Polda akan melakukan penegakan hukum," kata Kepala Kanwil DJP Riau Farid Bachtiar beberapa hari lalu.

DJP Kemenkeu juga telah meneken nota kesepahaman dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jadi, KPK bertugas mendorong optimalisasi penerimaan pajak daerah.

"Dua hal ini akan menjadi model pelaksanaan pengawasan perkebunan di Indonedoa. Karena, perkebunan itu bukan hanya Riau tapi juga ada di Pematang Siantar (Sumut II) dan Medan dan sekitarnya (Sumut I). Jadi, kami akan memperbaiki secara bertahap pemungutan pajak di Riau," ucap Farid.