Kepala Kanwil DJP Riau Farid Bachtiar. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Untuk wajib pajak kewilayahan, masih perlu upaya yang lebih keras lagi pada 2022 ini. Karena, pengusaha menengah ke bawah ketidakpatuhannya masih rendah.
"Maka perlu sosialisasi wajib pajak segmen ini. Kami juga sudah menjalin perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan kepatuhan," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau Farid Bachtiar beberapa waktu lalu.
Tujuan kerja sama ini guna optimalisasi pajak daerah dan pajak pusat pada segmen menengah ke bawah seperti Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi Sawit. Di Rengat, Kanwil DJP Riau tengah mempelajari berbagai bisnis koperasi sawit. Ternyata, ada empat jenis koperasi sawit.
"Ini upaya kami guna mendekatkan administrasi perpajakan kepada masyarakat. Sehingga, kehadiran administrasi perpajakan tercapai di masyarakat," sebut Farid.
Kanwil DJP Riau tidak bisa memperingatkan Kantor Pajak Pratama (KPP) di daerah. Kanwil DJP Riau hanya bisa membangun asistensi administrasi perpajakan dengan cara kunjungan (visit), komunikasi, ke kelompok-kelompok usaha dan pemerintah.
"Kami sudah menjalani kerja sama dengan Kampar dan Rokan Hulu," ucap Farid.