Baru Enam Kabupaten Kota di Riau yang Lakukan Penyederhanaan Birokrasi

1 Januari 2022
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Biro Organisasi Tata Laksana (Ortal) Setdaprov Riau, mengingatkan pemerintah kabupaten/kota untuk segera melakukan penyederhanaan birokrasi. Sebab, hal tersebut merupakan arahan pemerintah pusat.

Seperti disebutkan Kepala Biro Organisasi Tata Laksana (Ortal) Setdaprov Riau, Dr Kemal, penyederhanaa birokrasi tersebut diatur di Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 17 Tahun 2021, dan Permenpan-RB Nomor 25 Tahun 2021.

"Bahwa kita pemda, dan kementerian harus melakukan penyederhanaan birokrasi," kata dia. 

Hingga saat ini, sebut dia, baru enam daerah termasuk Pemprov Riau yang sudah menjalankan kebijakan penyederhanaan birokrasi tersebut. Diantaranya Kabupaten Siak, Rokan Hulu, Dumai, Pelalawan, Kuantan Singingi dan Pemprov Riau.

"Bagi daerah yang belum melakukan penyederhanaan kami imbau untuk segera melakukan. Untuk di Indonesia, provinsi Riau masuk urutan keempat yang sudah melakukan penyederhanaan," ujarnya. 

Di lingkungan Pemprov Riau sendiri, dikatakan Kemal, penyederhanaan dilakukan pada level jabatan kepala bagian (Kabag) dan kepala sub bagian (Kasubag). Dimana terdapat 468 jabatan yang harus disederhanakan, dari struktural bergeser ke fungsional.

"Karena ada perubahan dari jabatan struktural ke fungsional, maka strukturnya juga berubah. Sehingga dari 35 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Riau, 33 OPD diantaranya berubah strukturnya," tukasnya.*