Tunggu Petunjuk Teknis Pansel, Tahapan Asesmen 12 Pejabat Tinggi Pratama akan Dimulai

28 Desember 2021
Kepala  BKD Riau, Ikhwan Ridwan

Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan

RIAU1.COM - Izin pelaksanaan asesmen untuk mengisi 12 jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau telah didapatkan Badan Kepegawaian Daerah.

Rekomendasi seleksi terbuka Pejabat Tinggi Pratama (PTP) dikeluarkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Senin (27/12), dengan nomor surat B-4787/KASN/12/2012.

Dengan telah keluarnya izin dari KASN, selanjutnya Panitia seleksi (Pansel) asesmen akan mengadakan rapat, untuk menyesuaikan petunjuk teknis pelaksanaan seleksi terbuka untuk 12 OPD yang kosong.

“Alhamdulillah izinnya sudah keluar dari KASN untuk pelaksanaan seleksi terbuka pejabat eselon II. Setelah izin KASN keluar baru Pansel mengadakan rapat penetapan jadwal pelaksanaan asesmen,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan

Kemudian dijelaskan Ikhwan, jika Pansel telah menyelesaikan rapat penetapan tanggal dan waktu pendaftaran barulah pihaknya membuka pengumuman bagi calon pejabat sesuai dengan petunjuk teknis pendaftaran. 

“Pansel ada lima orang diantaranya, Prof Dr Ashaluddin jalil Ms, Ir S.F. Hariyanto, MT, Dr M Yafiz, MM, Dr Azharuddin M Amin, Msc, dan Dr Meizi. Selanjutnya, baru dibuka pengumuman persyaratan pendaftaran. Biasanya lima hari setelah Pansel menetapkannya. Kemudian, kita menerima pendaftaran, dilanjutkan dengan pemeriksaan kelengkapan administrasi bagi calon yang mendaftar,” papar dia.

“Barulah setelah lengkap semua dilaksanakan uji kompetensi bidang oleh asesor. Dilanjutkan penulisan makalah, wawancara, dan terakhir tes kesehatan di RSJ, dan pemeriksaan narkoba. Lalu, diambil tiga calon baru diserahkan ke KASN lagi untuk izin pelantikan,” sambung dia lagi.

Bagi ASN yang ingin mendaftar sebagai pejabat eselon II bisa darimana saja, baik dari pusat, kabupaten/ kota dan daerah lainnya, selagi memenuhi syarat, kata dia diterima pendaftaran dan menjalani seluruh tes.

“Asal mencukupi pangkat bisa mendaftar. Kalau dia eselon III tentu pangkatnya 4B kalau mendaftar sebagai kepala Dinas. Untuk yang (daftar) kepala biro bisa pangkatnya 4A. Darimana saja boleh daftar, dan menjalani semua proses pencalonan,” demikian Ikhwan Ridwan.*