Ilustrasi (Foto:Republika)
RIAU1.COM - Surat Edaran (SE) untuk mengumpulkan dan menertibkan seluruh mobil dinas di lingkungan Pemerintah provinsi Riau kembali dikeluarkan Gubernur Riau, Syamsuar. Penertiban dilakukan mulai tanggal 23 Desember 2021, hingga 2 Januari 2022.
SE dengan nomor 024/BPKAD/3424 itu, untuk mengantisipasi terjadinya mobilisasi pergerakan Aparatur Sipil Negara (ASN), selama libur Natal dan Tahun Baru. Pengumpulan mobil dinas diserahkan seluruhnya ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Ya mulai hari ini kita mengumpulkan seluruh mobil dinas pejabat eselon III dan IV. Sesuai dengan arahan Gubernur Riau, seluruh ASN selama Nataru tidak diperbolehkan keluar kota, kecuali urusan Dinas. Dimulai hari ini dikumpulkan seluruh mobil dinas di masing-masing OPD,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra, Jumat (24/12).
“Tentu kita berharap kepada seluruh OPD mengindahkan apa yang telah menjadi intruksi gubernur untuk mengumpulkan seluruh mobil dinas. Kalau untuk sanksi nanti pimpinan yang menentukan. Masing-masing OPD melaporkan jumlah mobil dinas yang dikembalikan, dan kunci mobil diserahkan ke BPKAD,” sambung Indra.
Namun, dalam aturan tarsebut juga disebutkan, bahwa untuk kepentingan kedinasan, dilakukan pengecualian pengumpulan kendaraan dinas. Adapun beberapa pengecualian kendaraan dinas tersebut yaitu sebagai berikut, Sekretaris Daerah, para asisten dan staf ahli di lingkungan sekretariat daerah Provinsi Riau, kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Riau.
Dilanjutkan dengan kendaraan dinas operasional pada OPD berikut, seperti dinas kesehatan, RSUD Arifin Achmad, RSUD Petala Bumi dan RSJ Tampan, dinas perhubungan, dinas pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan.
Berikutnya, Dinas komunikasi informatika dan statistik, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Kemudian, Satuan Polisi Pamong Praja, Biro Umum Sekretariat Daerah, Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah, Biro Pengelolaan Barang Milik Daerah.*