Dana Bagi Hasil Sektor Kelapa Sawit, Ini Pandangan Apkasindo

22 Desember 2021
Perkebunan Kelapa Sawit (Foto:Gatra.com)

Perkebunan Kelapa Sawit (Foto:Gatra.com)

RIAU1.COM - Dukungannya agar Riau mendapatkan hak dari dana bagi hasil, atau DBH sektor perkebunan kelapa sawit disampaikan Asosiasi Petani Sawit Indonesia (Apkasindo).

Sekjen Apkasindo Rino Afrino mengakui, bahwa perjuangan daerah untuk mendapatkan DBH sawit, tidak semudah membalikkan telapak tangan. Namun, daerah-daerah penghasil sawit terbesar, seperti Riau, sudah sepantasnya mendapat perlakukan khusus.

Perjuangan daerah-daerah penghasil sawit untuk mendapatkan DBH sawit akhirnya membuahkan hasil, setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Komisi XI DPR RI menyetujuinya. DBH sawit ini diakomodir dalam Undang-undang Harmonisasi Keuangan Pusat Daerah (UU HKPD) dengan frame DBH lainnya.

Jika dilihat dari Undang-Undang ini, memang penempatan DBH sektor sawit hanya diakomodir dalam DBH lainnya. Artinya peraturan tersebut tidak secara khusu untuk DBH sawit, hanya saja di dalamnya mengakomodir tentang DBH sawit.

“Meski demikian Apkasindo menyambut baik hadirnya UU ini. Dengan UU ini daerah penghasil sawit seperti Riau akan tetap mendapat manfaatnya,” kata Rino pekan ini.

Kemudian menurut Rino, masalah utama yang dihadapi daerah dalam DBH sawit yakni berkenaan dengan payung hukum yang mengaturnya, sebab itu beberapa waktu lalu sudah muncul dorongan agar pusat merevisi Undang-Undangnya.

“Kami menyadari bahwa membuat Undang-Undang ini kan tidak mudah, karena melibatkan legislatif, pemerintah dan semua stakeholder," ujarnya.

"Dan akhirnya, setelah sekian lama dibahas dan diperbaiki, itulah yang kemarin kita dengar, ditetapkan bahwa ada peluang dalam undang-undang itu untuk DBH lainnya, terkhusus dalam perkebunan sawit," ujar Rino.

Lalu dia juga berharap, Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU HKPD yang mengatur tentang DBH sawit ini bisa segera diterbitkan. Apalagi, saat ini harga sawit tengah tinggi, tentu DBH yang didapatkan juga nantinya akan lebih besar lagi.

"Kita lihat PP-nya, selambat-lambatnya 2 tahun PP harus keluar. Kita berharap PP-nya segera bisa diterbitkan dan segera bermanfaat untuk daerah saat pendapatan negara dari kelapa sawit sangat baik sekali seiring dengan harga yang tinggi," demikian Rino.*