Program Rumah Layak Huni di Riau Tahun 2022, Ini Aturan yang Harus Dipahami Pemerintah Kabupaten Kota

21 Desember 2021
Ilustrasi (Foto:Kumparan)

Ilustrasi (Foto:Kumparan)

RIAU1.COM - Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pembangunan yang Bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Rumah Layak Huni Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022 dipimpin langsung Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Haryanto. 

Rakor yang diikuti oleh 12 Kabupaten/kota di Provinsi Riau tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan informasi terkait Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Untuk Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni dari Pemerintah Provinsi Riau kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.

“Rumah Layak Huni ini adalah program Gubernur Riau, dilaksanakan melalui bantuan keuangan (Bankeu) Provinsi Riau” kata Sekdaprov Riau.

Kemudian Sekdaprov Riau menjelaskan, bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman adalah urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan menjadi urusan prioritas pemerintah daerah, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mengamanatkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan memberikan kemudahan pembangunan perumahan secara bertahap dan berkelanjutan. 

“Di Provinsi Riau, peraturan yang mendasari adalah Peraturan Gubernur No.62 tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Gubernur No.35 tahun 2017 tentang Pedoman Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Peraturan Gubernur Riau No.21 tahun 2019 tentang Pembangunan dan Rehibilitasi Rumah Tidak Layak Huni menjadi Rumah Layak Huni,” papar dia.

Melalui Rakor tersebut, SF Haryanto selaku Sekretaris Daerah Provinsi Riau berharap kepada 12 Kabupaten/kota untuk bisa memahami maksud dari petunjuk teknis tersebut, yaitu:

1. Maksud dari petunjuk teknis ini untuk memberikan petunjuk dalam pengelolaan Bantuan Keuangan yang diberikan sebagai bentuk dukungan Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten/kota diwilayah Provinsi Riau.

2. Petunjuk teknis ini bertujuan untuk mewujudkan kriteria-kriteria teknis yang harus dipenuhi dan tertib administrasi dalam pengelolaan bantuan keuangan.

3. Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini meliputi : a. penggunaan, sumber dan besaran bantuan keuangan; b. penganggaran, pelaksanaan,dan penyaluran bantuan keuangan; c. pelaporan; dan d.pembinaan dan evaluasi.

Lalu SF Haryanto menjelaskan bahwa rapat kordinasi ini ingin mencari pola yang pas bagaimana nanti tentang mekanisme pelaksanaan Bantuan Keuangan Rumah Tidak Layak Huni ini dibangun tahun 2022. Menurutnya ada 3 (tiga) poin yang penting.

“Yang pertama yaitu harus ada usulan dari Bupati/Walikota Kabupaten/Kota se Provinsi Riau, yang kedua harus ada SK penerima (by name by address) untuk penerima Rumah Layak Huni, dan yang ketiga kalau bisa ada usulan aspirasi DPRD,” tutur dia.*