Usai pelantikan komisioner KI Riau
RIAU1.COM - Komisioner Komisi Informasi (KI) yang baru dilantik diajak Gubernur Riau, Syamsuar untuk menjaga independensi, berpegang teguh pada ketentuan yang berlaku serta turut berperan dalam menjalankan UU no 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Komisi Informasi Publik merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 18 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Gubernur Riau dalam acara Pelantikan Komisi Informasi Masa Jabatan 2021-2025, Senin (20/12).
Dia menjelaskan, proses rekrutmen Komisi Informasi Provinsi Riau dari pendaftaran hingga pelantikan saat ini.
"Lima anggota KI Provinsi Riau terpilih ini benar-benar telah melalui seleksi yang ketat serta uji publik baik oleh masyarakat maupun tim seleksi dan Komisi I DPRD Provinsi Riau," ungkapnya.
Selain itu, panitia seleksi juga diisi oleh tim seleksi yang terdiri dari akademisi, unsur pemerintah, Komisi Informasi Pusat dan unsur masyarakat.
"Kami mengharapkan agar lima anggota KI Provinsi Riau yang terpilih ini harus benar-benar mewakili masyarakat Riau dalam Keterbukaan Informasi Publik. Kami ingin mendengar hal-hal yang baik terhadap Komisoner KI yang notabene dipilih rakyat atau wakilnya," ujarnya.
Bagi Pemerintah Provinsi Riau, Gubernur Riau menyebut Keterbukaan Informasi Publik sangat selaras dengan visi pemerintah daerah yakni "Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Pelayanan Publik yang Prima Berbasis Teknologi Informasi".
"Saudara-saudara dapat membantu dan bekerjasama dengan pemerintah daerah termasuk pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Riau. Jika kita tidak memanfaatkan teknologi informasi dan keterbukaan informasi ini dipastikan kita akan tertinggal jauh dari provinsi lain disamping juga menyuburkan praktek-praktek kolusi dan korupsi," papar dia.*