Pergub Tata Cara Penetapan Harga TBS Sawit Diklaim Syamsuar jadi Role Model Indonesia

15 Desember 2021
Gubernur Riau, Syamsuar di perkebunan kelapa sawit

Gubernur Riau, Syamsuar di perkebunan kelapa sawit

RIAU1.COM - Peraturan Gubernur Riau (Pergub) Nomor 77 Tahun 2020 kembali ditekankan Gubernur Riau, Syamsuar terkait tentang tata cara penetapan harga tandan buah segar (TBS) produksi pekebun di Riau menjadi role model di Tanah Air. 

Sebut dia, Pergub ini dinilai istimewa dibandingkan Pergub TBS di provinsi lain, karena tidak hanya mengatur pekebun plasma saja seperti yang diatur Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2018, tetapi lebih dari itu. Tak hanya itu, Pergub ini juga mengatur pekebun swadaya yang jumlahnya lebih dari 52 persen secara luasan di Riau yang harus dilindungi. 

"Pergub yang kita buat (Pergub Nomor 77 Tahun 2020) menjadi role model Indonesia," kata Syamsuar.

Kemudian, dengan diterbitkannya Pergub Nomor 77 Tahun 2020, Kementerian Pertanian juga memberikan apresiasi kepada Provinsi Riau, karena merupakan satu-satunya provinsi yang telah memfasilitasi harga pembelian TBS untuk kelembagaan pekebun plasma dan kelembagaan pekebun swadaya serta menerapkan harga pembelian cangkang. 

"Sehingga Provinsi Riau mulai menjadi magnet dan barometer bagi beberapa provinsi penghasil kelapa sawit lainnya," sebut Gubri. 

Lalu dengan adanya Pergub ini, petani dan pengusaha memiliki payung hukum dalam tata niaga TBS yang harus ditaati bersama.*