Tidak Ada Penyekatan Lalu Lintas Selama Libur Akhir Tahun di Riau, Tapi Ada Kebijakan Khusus

15 Desember 2021
dr Indra Yovi/Net

dr Indra Yovi/Net

RIAU1.COM - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Riau sejauh ini memastikan tidak ada kebijakan penyekatan jalan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) nanti. 

Selama libur Nataru pemberlakukan PPKM leveling disesuaikan dengan kondisi dan situasi penyebaran Covid-19 di masing-masing daerah di Provinsi Riau.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Riau dokter Indra Yovi mengungkapkan upaya penanganan Covid-19 di daerah selama Nataru berlangsung tetap akan merujuk pada ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

“Yang jelas penyekatan jalan tidak ada,” kata Yovi.

Kemduian dia menambahkan, pemberlakukan aturan juga disesuaikan dengan status PPKM di masing-masing daerah.

“Misalnya di Pekanbaru kebetulan PPKM Level 1, ya aturan yang diberlakukan tetap aturan PPKM Level 1. Tetapi, memang ada kebijakan khusus tambahan di saat Nataru,” jelas dia.

Sambung Yovi lagi, adapun ketentuan khusus yang nantinya akan diberlakukan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 saat Nataru, kata dia, cuti ASN tetap ditiadakan. Tempat-tempat berkegiatan masyarakat, seperti pusat perbelanjaan dan destinasi wisata kapasitas diperbolehkan.

Sedangkan untuk syarat perjalanan, sebut Yovi, tetap diberlakukan sebagaimana ketentuan terbaru yang sudah ditetapkan pemerintah, yakni wajib vaksin dua kali, swab antigen berlaku 1x24 jam, atau swab PCR berlaku tiga hari.*