Riau Buat Aturan Penetapan Harga Pembelian TBS Pekebun Kelapa Sawit Swadaya
Rangkaian acara Hari Perkebunan Nasional di Riau
RIAU1.COM - Hari Perkebunan Nasional ke-64 Tingkat Provinsi Riau Tahun 2021 diperingati Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Selasa (14/12).
Pada Peringatan Hari Perkebunan Nasional Tahun 2021 ini dilaksanakan beberapa rangkaian kegiatan. Di antaranya, penandatanganan MOU Kemitraan Swadaya usaha pengolahan dan pemasaran TBS antara perusahaan perkebunan mitra dengan kelembagaan pekebun mitra swadaya Pertama di Indonesia.
Kemudian penyerahan secara simbolis oleh Gubernur Riau Sertifikat ISPO dan RSPO, Bazar produk perkebunan. Lalu
MOU Kemitraan Swadaya usaha pengolahan dan pemasaran TBS, dilaksanakan antara perusahaan perkebunan mitra dengan kelembagaan pekebun mitra swadaya yang berlokasi pada 3 kabupaten, yaitu Kabupaten Pelalawan, Rokan Hulu dan Kampar.
Kemitraan swadaya ini merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur Riau Nomor 77 Tahun 2020, dimana diatur tentang kemitraan plasma (seperti dilaksanakan selama ini), dan kemitraan swadaya yang mengatur penetapan harga TBS untuk pekebun swadaya, berdasarkan harga penetapan oleh pemerintah melalui Dinas Perkebunan Provinsi Riau.
Penetapan harga pembelian TBS bagi kelembagaan pekebun swadaya di Provinsi Riau, merupakan momentum sejarah bagi perkelapasawitan karena baru pertama kali diterapkan di Indonesia.
"Semoga kebijakan ini bisa membantu pekebun kelapa sawit pola swadaya dalam upaya meningkatkan pendapatan dan kesejahteraannya secara bertahap. Selanjutnya dapat diimplementasikan pada seluruh kabupaten/kota lainnya, yang memiliki potensi komoditi kelapa sawit di Provinsi Riau," kata Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar pada kesempatan tersebut.
Berdasarkan ketentuan tentang ISPO dan RSPO, sambung dia, beberapa kelembagaan pekebun kelapa sawit telah dibina dan didampingi oleh perusahaan perkebunan atau instansi dan lembaga terkait, serta telah melakukan serangkaian kegiatan dan memenuhi persyaratan untuk memperoleh pengakuan berupa Sertifikat ISPO dan RSPO.
"Dengan memiliki Sertifikat ISPO dan RSPO tersebut, maka kelembagaan pekebun dapat mengelola usaha kelapa sawit, dan memasarkannya secara berkelanjutan, serta diakui oleh pasar internasional," tutur Gubri menjelaskan.*