Kebijakan Putus Kontrak Proyek Pemprov Riau yang Bermasalah Diserahkan ke PPK

8 Desember 2021
Wagubri tinjau pembangunan proyek Pemprov Riau

Wagubri tinjau pembangunan proyek Pemprov Riau

RIAU1.COM - Proyek pembangunan sekolah ditinjau Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar, seperti pembangunan UKS, ruang praktik siswa, ruang kelas, ruang kantor dan toilet di SMAN 3 Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan. 

Pada kesempatan itu, Wagubri juga turut mendengar keluhan serta masalah yang timbul di lapangan pada saat proses pembangunan berjalan. Namun demikian, Wagubri menegaskan, bahwa masalah yang ada di lapangan kiranya tidak menghalangi proses pembangunan berlangsung terutama dalam masalah pengawasan dan kualitas bangunan. 

"Kecuali itu masuk masalah kahar (force majeure) yang diluar dugaan kita seperti di Jatim Gunung Semeru erupsi, itu semua dapat kita pahami sebagai alasan. Tetapi inikan masalah lokasi, ini masalah sehari-hari. Ketika ingin mengambil proyek ini, tentu sudah diperkirakan mengenai lokasi, artinya sudah bisa diprediksi," ujar Edy Natar. 

Menurutnya, setelah dilihat faktanya dilapangan hanya 1 ruang kelas siswa yang selesai pembangunannya, sedangnya bangunan lain belum selesai bahkan kontraknya sudah habis. 

“Tinjauan di SMAN 3 ini, dari 8 paket kegiatan itu hanya 1 yang selesai yaitu ruang belajar. Sedangkan yang lain melewati waktu,” tegasnya. 

Wagubri menjelaskan bahwa kegiatan peninjauan ini tentu dilakukan setiap tahun untuk menjalankan fungsinya yaitu pengawasan. Serta untuk melihat apakah proyek pembangunan sudah berjalan sesuai dengan yang direncanakan atau tidak. 

“Saya datang menjalankan fungsi saya yaitu pengawasan, saya bilang ke pak Gubernur bahwa saya akan cek betul, saya akan keliling semua kabupaten/kota terkait pembangunan yang sudah masuk akhir tahun,” tutur dia saat meninjau lokasi pembangunan SMAN 3 Teluk Meranti.

Di sisi lain, ia juga mengingatkan kepada seluruh pihak yang bertanggungjawab baik pemerintah maupun pelaksana dan konsultan agar tetap memberikan perhatian yang serius terhadap pembangunan ini. 

“Saya serahkan kepada PPK, dia yang menilai. Karena PPK dalam aturan itu yang menilai nanti. Kalau memang itu ternyata menurut penelitian PPK ini tidak akan mungkin bisa diselesaikan walaupun diberikan kesempatan 50 hari kalender, itu harus diputus kontraknya,” demikian Edy Natar.*