Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemprov Riau, Gubri dan KPK Buat Perjanjian Khusus

6 Desember 2021
Saat penandatanganan kerjasama

Saat penandatanganan kerjasama

RIAU1.COM - Perjanjian Kerja sama tentang Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi Melalui Whistleblowing System (WBS), ditandatangani Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar bersama KPK RI.

Selain penandatanganan perjanjian kerja sama, dalam kegiatan itu juga dilakukan rapat koordinasi pencegahan korupsi terintegrasi Tahun 2021. Dihadiri langsung oleh Wakil Ketua KPK RI, Nurul Ghufron, Senin (6/12/21).

"Hari ini kami telah menandatangani kerja sama dengan KPK (penanganan korupsi), dalam bentuk kerja sama WBS terintegrasi dengan KPK," kata Syamsuar.

Melalui WBS tersebut, sambung dia, jika ada pengaduan baik dari masyarakat, dari pegawai atau dari pihak lainnya, nanti akan langsung terkoneksi dengan KPK RI.  Pengaduan ini tentunya akan dicek terlebih dahulu apakah pengaduan benar atau fitnah.

"Kalau ada pengaduan bisa cepat. Itu (pengaduan) masuk sama KPK juga ke provinsi juga. Dan itu ditindak lanjuti," ujarnya.

Pengaduan yang bisa diadukan oleh masyarakat atau oleh pihak manapun melalui WBS ini, tambah dia bisa bermacam-macam bentuknya. Intinya berkaitan dengan korupsi atau penyalahgunaan wewenang yang harus disertai dengan bukti.

"Kami mengharapkan kepada seluruh OPD di lingkungan Pemprov Riau dan pemerintah daerah se Riau agar bekerja dengan baik, dengan benar dan tidak ada yang terkait korupsi. Jika ada oknum yang berbuat curang melakukan tindakan korupsi, maka melalui aplikasi ini semuanya akan ketahuan langsung oleh KPK," tuturnya.*