ASN Pemprov Riau Kembali Diingatkan Satgas Penanganan Covid-19 Terkait Cuti Nataru

4 Desember 2021
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Juru Bicara Penanganan Covid-19 Provinsi Riau Indra Yovi mengimbau masyarakat terutama Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat pemerintah maupun pejabat publik untuk tetap menjaga protokol kesehatan (Prokes) selama Cuti Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 sesuai dengan PPKM Level 3. 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 262/SE/BKD/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

"Menyambut nataru ini, walaupun pemerintah kita sudah menyampaikan larangan untuk bepergian terutama untuk ASN, pejabat pemerintah maupun pejabat publik itu kita harus tetap menjaga prokes sesuai dengan PPKM Level 3," Kata Yovi akhir pekan ini. 

Kemudian dia menjelaskan, diterapkannya PPKM Level 3 ini bertujuan untuk meminimalisir arus perpindahan orang dari berbagai daerah ke Provinsi Riau serta bertujuan untuk mencegah penularan COVID-19 selama Nataru berlangsung.

"Memang diterapkannya PPKM Level 3 bertujuan untuk mencegah penularan selama nataru," lanjutnya

Selain itu, dari kepolisian juga akan melakukan operasi lilin seperti mendirikan posko-posko perbatasan termasuk posko tertib lalu lintas. Selain itu, tujuan posko itu didirikan untuk melakukan pemeriksanaan masyarakat dari luar Provinsi Riau.

Adapun untuk mengamankan Nataru agar berjalan lancar, Pemprov Riau melakukan kerjasama dengan pihak kepolisisan yakni menggelar operasi lilin dan posko-posko perbatasan. 

"Menjelang Nataru, Pemprov Riau lakukan kerjasama dengan kepolisian seperti melakukan operasi lilin, mendirikan posko perbatasan termasuk posko tertib lalu lintas serta melaksanakan pemeriksaan untuk orang orang yang datang ke Riau," tuturnya.*