Izin Cuti Tidak Diberikan pada ASN Pemprov Riau Selama PPKM Level 3

30 November 2021
ASN Pemprov Riau

ASN Pemprov Riau

RIAU1.COM - Pergerakan Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta Gubernur Syamsuar diperketat selama PPKM Level 3 diberlakukan (24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022). 

Hal ini, menurut Syamsuar untuk mengantisipasi adanya ASN di lingkungan Pemprov Riau yang melakukan mudik saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Syamsuar juga meminta agar ASN diberlakukan laporan harian, dengan kata lain pergerakan ASN akan sangat dipantau untuk tujuan agar Surat Edaran Menpan RB terkait larangan mudik saat Nataru benar-benar di jalankan.

"Saya tegaskan kami tidak akan memberikan cuti kepada ASN selama PPKM Level 3 diberlakukan nanti. Saya saya minta laporannya setiap hari," ujar Syamsuar, Senin (29/11).

Gubernur Syamsuar meminta seluruh ASN dan kepala OPD di lingkungan Pemprov Riau untuk mematuhi SE tersebut dengan tidak melakukan bepergian ke luar kota selama aturan itu diberlakukan.

Dia juga meminta kepada Sekdaprov Riau dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau agar turut melakukan pemantauan terhadap gerak ASN selama masa berlakunya PPKM Level 3 nantinya.

"Tolong ya, Pak Sekda, BKD, supaya ini bisa dipantau," jelasnya.

"Terkait SE Menpan RB soal larangan mudik, saya pastikan tidak ada yang boleh cuti selama PPKM Level 3. Saya juga ingin buat aplikasi untuk memantau gerak ASN. Saya juga sudah minta kepada kepala dinas untuk cek anak buahnya," tutur dia.*