Masyarakat Riau Ingin Dapat Bantuan dari BPDPKS? Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

29 November 2021
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Program bantuan sarana dan prasarana (Sarpras) telah diluncurkan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Ada 8 jenis bantuan yang dapat diajukan oleh para petani dalam program itu melalui dinas perkebunan. 

Salah satu jenis bantuan dalam program sarpras BPDPKS adalah pembuatan atau peningkatan jalan dan rehabilitasi tata kelola air atau disebut dengan jalan kebun. 

Menurut penjelasan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perkebunan Provinsi Riau, T Ridwan Putra Yuda, ini merupakan bantuan yang diperuntukkan bagi kelompok tani atau koperasi berupa pembuatan jalan kebun, jalan produksi, jalan koleksi, jalan penghubung, gorong-gorong dan rehabilitasi tata kelola air. 

Pada materi yang disampaikannya pada seminar yang digelar oleh Asosiasi Sawitku Masa Depanku (SAMADE) di Pekanbaru Kamis lalu, Ridwan mengatakan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan bantuan jalan kebun ini. 

"Syarat pengajuan rekomtek untuk bantuan ini pertama adalah kelompok tani, gabungan kelompok tani,  koperasi atau kelembagaan ekonomi pekebun lainnya yang beranggotakan minimal 20 orang," kata Ridwan. 

"Kelompok tani itu juga harus memiliki hamparan kebun paling kurang 50 hektar dengan hamparan lahan berada dalam jarak antar kebun paling jauh 10 km, dilengkapi dengan koordinat," tambahnya. 

Ridwan melanjutkan, syarat selanjutnya andalah legalitas lahan yang diajukan untuk mendapatkan bantuan tersebut harus jelas. "Terutama tidak boleh lahan yang berada dalam kawasan," ujarnya.

Dia menyebutkan bahwa persyaratan itu dapat diajukan langsung ke dinas perkebunan masing-masing kabupaten lalu kemudian nanti akan diteruskan ke dinas perkebunan provinsi untuk dilakukan verifikasi teknis. 

"Selanjutnya akan diteruskan ke Dirjenbun untuk dilakukan verifikasi teknis. Baru nanti akan diterbitkan rekomtek dan diserahkan kepada BPDPKS," tuturnya.*