Pandemi dan Perubahan Kebijakan Nasional Alasan Pemprov Riau Ubah RPJMD

26 November 2021
Wakil Gubernur Riau, Edy Natar

Wakil Gubernur Riau, Edy Natar

RIAU1.COM - Pemerintah Provinsi Riau pada awal tahun 2021 telah melakukan evaluasi terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun pertama 2020, dan evaluasi tahun kedua tahun 2021.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar saat Rapat Paripurna Provinsi Riau, Kamis (25/11). Dalam agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2022.

Lalu, dilanjutkan dengan penyampaian rancangan Perda tentang perubahan Perda nomor 3 tahun 2019 tentang rancangan pembangunan jangka menengah daerah Provinsi Riau tahun 2019-2024. "Dekade ini berimbas pada semua lini kehidupan manusia baik masalah kesehatan, sosial, ekonomi bahkan sektor keuangan," kata Edy.

Lebih jelas Edy Nasution menyampaikan, bahwa evaluasi RPJMD ini sebagai langkah awal untuk menentukan apakah RPJMD perlu dilakukan perubahan atau tidak. "Kebijakkan dalam melakukan perubahan RPJMD ini tentunya sudah memenuhi persyaratan," terangnya.

Persyaratan itu sudah di atur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 86 tahun 2017 pada pasal 342 ayat 1.c dan ayat 3 yang disebutkan bahwa perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan yang mendasar.

"Semua itu mencakup dalam berbagai aspek seperti terjadinya bencana alam, goncangan politik, kerisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah atau kebijakan perubahan nasional," imbuhnya.

Adapun yang menjadi perubahan mendasar yaitu, disebabkan dua poin di antaranya krisis ekonomi yang diakibatkan oleh pandemi COVID-19 dan kedua perubahan kebijakan nasional yang menyebabkan perlunya dilakukan perubahan RPJMD Provinsi Riau tahun 2019-2024.

"Dimensi perubahan terdiri dari evaluasi RPJMD dan Akuntabilitas kinerja," tutur dia.*