Nota Rancangan Perda APBD 2022 Kata Wagubri Wujud dari Visi Misi dan RPJMD Riau
Wagubri, Edy Natar/Net
RIAU1.COM - Nota Pengantar Keuangan Rancangan Perda Tentang APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022 disampaikan Wakil Gubernur Riau, Edy Natar dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Riau, Rabu (24/11).
Penyampaian Nota Pengantar Keuangan Rancangan Perda Tentang ABPD Provinsi Riau, sebut Edy pada dasarnya merupakan suatu bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Provisi Riau kepada rakyat melalui DPRD provinsi Riau.
"Nota pengantar keuangan rancangan Perda tentang APBD merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat yang dalam hal ini direfleksikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau,"ujarnya.
Tambah Wagubri, penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perda tentang APBD juga amanat konstitusional yaitu UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. Serta UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dan penyerahan nota Keuangan Rancangan Perda tentang APBD Provinsi Riau tahun Anggaran 2022, sebut dia, secara subtansi disusun sesuai Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang sesuai dengan visi misi dan program kerja RPJMD Tahun 2019-2024.
"Secara subtansi penyerahan nota Keuangan Rancangan Perda tentang APBD Provinsi Riau tahun Anggaran 2022 disusun berlandaskan sesuai rencana kerja Pemerintah Daerah tahun 2022 yang merupakan perwujudan dari visi misi dan program kerja Pemerintah Provinsi Riau sebagaimana tertuang dalam RPJMD Tahun 2019-2024," paparnya.
Wagubri Edy Natar juga menjelaskan, dalam penyusunan rancangan APBD tahun 2022 masih dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah pusat dalam menerapkam tatanan normal baru yang produktif dan aman dari covid-19 disegala aspek.
"Penyusunan Rancangan APBD tahun 2022 masih dipengaruhi kebijakan pemerintah pusat dalam rangka menerapkan tatanan normal baru produktif dan aman covid-19 berbagai aspek kehidupan baik pemerintahan, kesehatan, sosial dan ekonomi," tutur Wagubri.*