Kasus Covid-19 Merebak di KPP Pratama Bengkalis, Layanan Pajak Dialihkan

24 November 2021
Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi (tengah) berbincang dengan Kepala Kanwil DJP Riau di RSUD Bengkalis, kemarin. Foto: DJP Riau.

Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi (tengah) berbincang dengan Kepala Kanwil DJP Riau di RSUD Bengkalis, kemarin. Foto: DJP Riau.

RIAU1.COM -Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkalis sedang mengalihkan layanan tatap muka dari tatap muka menjadi daring (online) selama sepekan ini. Hal ini dikarenakan merebaknya kasus Covid-19 di kantor pajak ini.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Asprilanto Miardi Widodo, Rabu (24/11/2021), mengatakan, pelayanan KPP Pratama Bengkalis dialihkan dari layanan tatap muka ke daring selama sepekan ini. Pengalihan layanan tatap muka ini sifatnya hanya sementara waktu sambil menunggu perkembangan situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Hal ini sejalan dengan arahan yang diberikan oleh Tim Satgas Covid-19 Provinsi Riau pada saat kunjungan dan rapat pertemuan di RSUD Mandau yang dipimpin oleh Kapolda Riau.

KPP Pratama Bengkalis tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan dalam bentuk daring/online kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2020 tanggal 5 Juni 2020. Layanan online tersebut antara lain pendaftaran NPWP, pelaporan SPT Tahunan dan/atau Masa, surat Keterangan Fiskal, validasi SSP PPhTB, dan aktivasi serta lupa Efin. 

"Untuk tetap menjaga keberlangsungan layanan kepada wajib pajak, KPP Pratama Bengkalis juga dapat memberikan layanan secara online berupa layanan permohonan pemindahbukuan, permohonan aktivasi/deaktivasi wajib pajak non efektif, permintaan nomor seri faktur, permintaan ID Billing, permohonan SKB, perubahan data wajib pajak dan pemindahan wajib pajak," jelas Asprilanto. 

Wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Bengkalis tidak perlu khawatir dengan pelaksanaan kewajiban pelaporannya. Karena melalui layanan daring, masyarakat tetap dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan seperti pelaporan SPT. Sehingga, masyarakat terhindar dari sanksi perpajakan.

Pelaksanaan kewajiban perpajakan yang baik berupa pelaporan dan pembayaran pajak tepat waktu dapat membantu tercapainya target penerimaan pajak di Kanwil DJP Riau yang pada gilirannya akan dinikmati oleh masyarakat Riau dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH). Di samping itu, penerimaan pajak menjadi salah satu sumber dana untuk keperluan pengadaan vaksin bagi masyarakat. 

"Dalam kesempatan ini, kami juga mendorong dan mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Riau dan jajarannya. Pimpinan pusat DJP dan seluruh jajaran unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Riau juga mengucapkan terima kasih atas bantuan semua pihak yang terlibat dalam penanganan kejadian merebaknya penularan Covid-19 di KPP Pratama Bengkalis. Seluruh jajaran pegawai dan unit kerja di bawah lingkungan Kanwil DJP Riau akan selalu mendukung penegakan dan pelaksanaan protokol kesehatan," ucap Asprilanto.