Wacana Penerapan PPKM Level 3, Berikut Aturan yang akan Diberlakukan Kata Kadiskominfotik Riau

24 November 2021
Kadiskominfotik Riau, Chairul Riski

Kadiskominfotik Riau, Chairul Riski

RIAU1.COM - Mengikuti arahan pemerintah pusat, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau, Chairul Riski, sosialisasikan wacana Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Sosialisasi tersebut, kata Chairul Rizki guna mengingatkan kesiapan masyarakat, dalam rangka menyambut Natal dan Tahun baru (Nataru) mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang. 

"Artinya, ketika diterapkan nanti, masyarakat bisa memahami sebagaimana mestinya. Karena dalam aturan Level 3 ini, juga termasuk ketat yang wajib diikuti," katanya, Selasa (23/11).

Sambung Riski, penerapan PPKM Level 3 ini juga untuk kepentingan bersama. Khususnya, guna mengantisipasi dan mencegah terjadi kembali lonjakan kasus atau gelombang 3 COVID-19 dalam menyambut Nataru depan. 

"Beberapa waktu belakangan ini kita memang sedikit ada kelonggaran karena kasus turun. Dan program pemerintah ini tujuannya untuk bisa terus bertahan dan jangan sampai kembali terjadi lonjakan. Untuk mari kita dukung agar kita tetap aman dari COVID-19," ujarnya.

Riski juga menjelaskan, jika dari wacana penerapan Level 3 menyambut Nataru ini, ada sekitar 10 aturan yang ditetapkan dan harus diikuti masyarakat. Yaitu,

Larangan melakukan pesta kembang api, pawai arak-arakan dan sejenis lainnya yang menimbilkan kerumunan saat Nataru. Larangan mudik atau pulang kampung jika tidak begitu penting atau tidak primer. Larangan bepergian selama Natal dan tahun baru.

Selanjutnya, untuk tingkat umum dan pemerintah, menutup fasilitas umum, seperti alun-alun dan lapangan terbuka. Begitu juga terhadap aturan perjalanan gunakan transportasi yang diperketat dengan minimal vaksin dosis pertama serta berbadan sehat dibuktikan pemeriksaan.

"Ini juga diberlakukan untuk larangan cuti nasional dalam memanfaatkan Nataru, baik pada ASN, TNI, Polri, BUMN maupun pegawai swasta," katanya.

Sedangkan untuk fasilitas ibadah, selama PPKM Level 3 itu, hanya diperbolehkan 50 persen dengan protokol kesehatan ketat. Begitu juga pusat perbelanjaan, bioskop, cafe dan restoran selain diperbolehkan hanya 50 persen juga waktu buka dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB.

"Kita harap dengan ada aturan dan penerapan PPKM Level 3 ini, kita tetap aman dari penyebaran COVID-19 dan pandemi COVID-19 pun segera berakhir di Riau maupun Indonesia," harapnya.*