PP Nomor 12 Tahun 2012 Disebut Wagubri Perjelas Koordinasi Antara APIP dan APH

22 November 2021
Wakil Gubenur Riau, Edy Natar dalam arahannya (Foto:MCR.go.id)

Wakil Gubenur Riau, Edy Natar dalam arahannya (Foto:MCR.go.id)

RIAU1.COM - Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Wagubri menyebutkan, bahwa pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017.

PP ini secara umum mengatur, mengenai pembinaan penyelenggaraan pemerintah daerah, dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah, tata cara pembinaan, dan lain sebagainya.

"Peraturan ini juga memperjelas, bagaimana mekanisme koordinasi antara APIP dengan APH dalam penanganan pengaduan masyarakat," kata Wagubri.

Menurutnya, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, maka perlu membangun kerjasama di antaranya dengan BPK RI, BPKP, dan APH untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan dan pembangunan di Provinsi Riau.

"Dimana dimulai dengan perencanaan, pelaksanaan pengawasan, dan pertanggungjawaban," lanjutnya.

Edy juga menjelaskan agenda pengawasan ini menjadi satu di antara instrumen untuk mengukur tingkat perangkat daerah. Dalam rangka percepatan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan inspektorat jenderal Kementerian Dalam Negeri, BPK RI, BPKP Riau, inspektorat, pada masing-masing perangkat daerah dan kabupaten dan kota di Riau.

"Hal ini tentunya, untuk meningkatkan fungsi dan peranan pengawasan dalam pelaksanaan tugas pada tiap unit kerja pada pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik," sebut dia.*