Berantas Rokok Ilegal, Kanwil DJBC Riau Teken Perjanjian dengan Instansi Penegak Hukum
Kepala Kanwil DJBC Riau Agus Yulianto bersama jajaran. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Provinsi Riau berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal. Karena panjangnya pantai Provinsi Riau, maka DJBC menjalin kerja sama dengan instansi penegak hukum lainnya.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Riau Agus Yulianto, Senin (22/11/2021), mengatakan, salah satu tantangan Direktorat Jenderal Bea Cukai adalah beredarnya rokok ilegal. Karena, rokok legal yang dibatasi produksinya menjadi terancam.
"Berdasarkan survei Universitas Gajah Mada (UGM) yang dilakukan setiap dua tahun, tingkat peredaran rokok pada 2020 yaitu 4,89 persen. Kalau diuangkan, nilainya mencapai Rp5 triliun. Penerimaan ini sangat dibutuhkan oleh negara di masa krisis pandemi Covid-19," ujarnya.
Upaya-upaya yang telah dilakukan Kanwil DJBC yaitu penegakan hukum. Kanwil DJBC menekan peredaran rokok ilegal ini dengan penindakan.
Penindakan tak hanya dilakukan Kanwil DJBC Riau. Hal ini dikarenakan luasnya wilayah Riau.
"Panjangnya pantai dan begitu banyaknya pintu masuk ke Riau tidak mungkin dihadapi sendiri. Sehingga, kami bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang lain yaitu TNI dan Polri," jelas Agus.
Sebentar lagi, Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kanwil DJBC dan TNI Angkatan Darat (AD) akan ditandatangani. Peredaran rokok ilegal ini sudah menjadi permasalahan nasional.
"Semua aparat penegak hukum berkepentingan untuk menindak peredaran rokok ilegal," ucap Agus.