Program Penghapusan Denda Pajak Diperpanjang, Bapenda Riau Klaim Masyarakat Antusias

20 November 2021
Ilustrasi (Foto:Lampungpost)

Ilustrasi (Foto:Lampungpost)

RIAU1.COM - Seperti diketahui, program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Riau diperpanjang dari 10 November sampai 9 Desember 2021. Dengan perpanjangan tersebut, antusias masyarakat membayar pajak cukup tinggi.

Seperti dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Herman, ada sebanyak 10.024 kendaraan yang kena denda pajak membayar pajak selama perpanjangan penghapusan denda pajak.

"Jadi kendaraan nunggak pajak yang membayar pajak saat perpanjangan penghapusan denda ada sebanyak 10.024 unit, dengan rincian roda dua ada 7.339 unit dan roda empat 2.685 unit," kata Herman akhir pekan ini.

Herman menjelaskan, dari 10.024 unit kendaraan yang manfaatkan perpanjangan program pemutihan, ada sebesar Rp10.036.862.100 total pajak yang diterima, dengan rincian roda dua Rp2.059.303.500, dan roda empat Rp7.977.558.600.

"Untuk keringanan denda pajak yang kita lepaskan sebesar Rp3.295.490.303, dengan rincian roda dua nilai nominalnya ada Rp698.142.606 dan roda empat ada Rp2.597.347.697," jelasnya.

"Alhamdulillah antusias masyarakat memanfaatkan perpanjangan penghapusan denda pajak cukup tinggi. Karena itu, kami kembali mengimbau agar masyarakat manfaatkan kesempatan ini untuk bayar pajak, sebab tahun depan belum tentu ada program pemutihan denda pajak," pungkasnya.*