Kanwil DJBC Riau Sita 13.655.484 Batang Rokok Ilegal Sejak Awal Tahun Ini

18 November 2021
Kepala Kanwil DJBC Riau Agus Yulianto. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Kanwil DJBC Riau Agus Yulianto. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kanwil DJBC) Riau telah melakukan penindakan terhadap barang hasil tembakau (rokok ilegal) sebanyak 391 kali hingga akhir Oktober 2021. Jumlah barang yang disita sebanyak 13.655.484 batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp14,7 miliar. 

Demikian disampaikan Kepala Kanwil DJBC Riau Agus Yulianto, Kamis (18/11/2021).

"Potensi kerugian negara Rp9,9 miliar. Rokok ilegal tersebut merupakan hasil dari penindakan dari patroli laut, patroli darat, dan operasi pasar," katanya.

Untuk diketahui, wilayah Provinsi Riau memiliki tingkat kerawanan yang tinggi terhadap peredaran rokok ilegal. Kondisi geografis yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, panjang pantai timur yang membentang sepanjang sekitar 595,33 kilometer persegi, banyak sungai dan pelabuhan tikus membuat banyak titik rawan rokok ilegal untuk masuk.

"Karena hal tersebut, Bea Cukai sangat memerlukan sinergi dengan berbagai pihak dalam memberantas rokok ilegal," ujar Agus. 

Dengan diadakannya kegiatan Media Gathering ini diharapkan peran serta masyarakat meningkat. Dimana, pers Riau menjadi perantara media pers penyampai pesan kepada masyarakat luas, terutama di Provinsi Riau.