Satpol PP Riau Adakan Kerjasama dengan Satpol PP Tiga Provinsi Tetangga, Diantaranya Terkait Penyidikan hingga Eksekusi

18 November 2021
Kasatpol PP Riau, Hadi Penandio (Foto: Radarpekanbaru)

Kasatpol PP Riau, Hadi Penandio (Foto: Radarpekanbaru)

RIAU1.COM - Dalam waktu dekat, Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Provinsi Riau akan melakukan Penandatanganan Kerjasama (PKS) dengan Satpol PP Provinsi Sumut, Jambi dan Kepulauan Riau.

Kasatpol PP Provinsi Riau, Hadi Penandio, Rabu (17/11/21), mengatakan, bahwa PKS bersama tiga provinsi tetangga itu sedang dimatangkan kajiannya. Kemudian, akan dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman, disesuaikan kondisi serta kebutuhan setiap provinsi. 

"Setelah Sumbar, nanti rencananya ada lagi tindak lanjut PKS bersama Provinsi Sumut, Jambi dan Kepulauan Riau," kata Hadi.

Adapun PKS ini nantinya berkaitan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dalam PKS antar provinsi bertetangga itu meliputi banyak hal. Terutama yang menjadi kewenangan Satpol PP. Mulai dari penertiban, penyidikan hingga eksekusi, ketika memasuki wilayah provinsi lain dalam hal penegakan Peraturan Daerah (Perda).

Kemudian Hadi mencontohkan, ketika ada suatu usaha beroperasi di perbatasan wilayah Riau. Sementara, wajib pajaknya berada di provinsi tetangga. Secara administrasi wilayah sudah berbeda. Namun, dengan adanya PKS, Satpol PP melalui petugas penyidiknya, bisa melaksanakaan tugasnya. 

"Memang masalah wajib pajak kewenangan Bapenda. Tetapi petugas penyidiknya kita. Eksekusi juga melibatkan kita. Persoalannya ketika ada usaha di wilayah perbatasan, tapi wajib pajaknya di provinsi tetangga, maka dengan adanya PKS itu, kita bisa masuk melaksanakan tugas mengejar wajib pajak," papar Hadi.

Sambung dia, hal lain bisa berkaitan dengan penanganan COVID-19 di perbatasan. Selama ini, terkesan jalan masing-masing. Tetapi ke depan, mulai tugas preventif, penanggulangan di wilayah perbatasan bisa dilakukan bersama dalam satu posko. 

Begitu juga penanggulangan bencana. Baik sifatnya tanah longsor, kebakaran. Instansi terkait termasuk Satpol PP bisa saling bersinergi, dalam upaya percepatanan langkah penanganan. 

Khusus untuk Kepulauan Riau yang tak memiliki batas daratan dengan Riau, optimalisasi PKS di antaranya bisa dalam bentuk izin operasional kapal tangkap ikan. Nantinya diharapkan, dengan adanya PKS itu, perizinan kapal-kapal ikan yang beroperasi bisa lebih tertib peruntukannya. *