Pemprov Riau Tegaskan Kabupaten Kota Harus Miliki Regulasi Program Jamsostek

Asisten I Setdaprov Riau, Jenri Salmon Ginting (Foto:MCR)
RIAU1.COM - Sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), agar gubernur, bupati dan wali kota untuk dapat menyusun dan menetapkan regulasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) di wilayah kerja masing-masing.
Seperti itu dikatakan Asisten I Setda Riau, Jenri Salmon Ginting dalam rapat optimalisasi, sosialisasi dan penyesuaian kriteria Paritrana Award 2021 Provinsi Riau, dengan Kabupaten/Kota se Riau secara virtual.
"Ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 842.2/5193/SJ tentang Implementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah," kata dia.
Kemudian, sebut dia, Kemendagri juga menegaskan jajarannya melalui Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022. Menginstruksikan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menganggarkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk para pegawai Non ASN daerah.
"Dengan dikeluarkannya regulasi tersebut, maka diharapkan pemerintah daerah untuk segera melaksanakan tanpa ragu atas pelaksanaan Jamsostek di wilayah kerja masing-masing," ujarnya.
Jenri mengharapkan, dengan perlindungan yang diberikan melalui BPJS Ketenagakerjaan saat bekerja, dapat memberikan rasa nyaman dan aman bagi para pekerja. Tentunya hal ini berdampak pada produktivitas dan prestasi kerja semakin membaik.
"Tentunya kita berharap ke depannya semua tenaga kerja kita di Provinsi Riau terlindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan ini," ucapnya.
Dia juga menyampaikan, Pemprov Riau sangat mendukung penyelenggaraan program Jamsostek. Ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab dan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat, "khususnya masyarakat pekerja di Provinsi Riau,"imbuhnya.*