Paling Lambat 21 November Ini UMP Riau 2022 Sudah Ditetapkan

15 November 2021
Ilustrasi UMP (Foto:Kronologi.id)

Ilustrasi UMP (Foto:Kronologi.id)

RIAU1.COM - Guna penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) tahun 2022, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau mengelar rapat bersama dengan Dewan Pengupahan Provinsi Riau, Senin (15/10/2021).

"Kita bahas dulu, nanti apa hasilnya kita sampaikan ke pak gubernur, nanti pak gubernur yang menetapkan dan mengesahkanya," kata ‎Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, H Jonli.

Sebelum tangggal 21 November ini, sebut Jonli, UMP sudah harus ditetapkan. Untuk itu pihaknya bersama pihak terkait akan terus melakukan persiapan jelang penetapan UMP Riau 2022.

"Karena UMP paling lambat diterbikan 21 November, maka kita targetkan sebelum tanggal itu UMP Riau sudah diteken oleh pak Gubernur," ujarnya.

Sementara saat disinggung apakah akan ada kenaikan anghka UMP Riau 2022, Jonli tidak ingin berandai-andai. Sebab kata dia, semua ada rumus dan ukuranya.

"Saya tidak bisa mengandai-andai, itukan ada hitung-hitungnya, ada hitungan dari indikator pertumbuhan ekonomi, dan lainya itu datanya semua dari BPS, ada rumusannya," katanya.

Jonli mengatakan, untuk penetapan UMP pihaknya tetap mengaku kepada aturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. 

"Namun, indikator penetapan UMP tetap disesuikan dengan data Badan Pusat Statistik (BPS), dan indikator-indikator lainnya," tuturnya.*