Ini Banyak PAD yang Didapat Riau dari Penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor

12 November 2021
Ilustrasi STNK (Foto: Kumparan.com)

Ilustrasi STNK (Foto: Kumparan.com)

RIAU1.COM - Program penghapusan sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Riau selama tiga bulan berhasil menyumbang untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp 136 miliar. 

Seperti diketahui, program ini diluncurkan 9 Agustus 2021 lalu dan seharusnya berakhir 9 November 2021. Namun diperpanjang lagi hingga 9 Desember mendatang. 

Adapun total jumlah kendaraan yang membayar pajak saat penghapusan denda diberlakukan ada sebanyak 115.079 unit. Dengan rincian roda dua ada 82.663 unit dan roda empat 32.416 unit.

Dari 115.079 unit kendaraan yang manfaatkan program pemutihan, total ada sebesar Rp136.540.382.200 pokok pajak yang diterima, dengan rincian roda dua Rp24.516.829.050, dan roda empat Rp112.023.553.150.

Kepala Bapenda Provinsi Riau, Herman ST, Kamis (11/11/2021) mengungkapkan, selama program ini berlangsung, total denda yang dihapuskan hingga mencapai Rp46.567.513.635, dengan rincian roda dua nilai nominalnya ada Rp8.516.743.201 dan roda empat ada Rp38.050.770.434.

‎"Alhamdulilah selama tiga bulan program ini diberlakukan masyarakat sangat antusias membayarkan pajak kendaraan bermotornyan," kata Herman.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Riau memperpanjang program penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor hingga 9 Desember 2021. Program pemutihan pajak kendaraan ini mulai diberlakukan sejak sejak 9 Agustus 2021 lalu dan berakhir 9 November lalu.*