Strategi Kebijakan Sektor Pelayanan Publik Menurut Asisten II Setdaprov Riau Harus Diperbaiki
Asisten II Setdaprov Riau, Evarefita (Foto: Riau.go.id)
RIAU1.COM - Rapat implementasi dan mekanisme Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diikuti Asisten II Setdaprov Riau, Evarefita pertengahan pekan ini.
Pada Kegiatan ini juga diikuti dengan sosialisasi pengelolaan keuangan BLUD mengkunakan aplikasi e-BLUD.
Evarefita dalam sambutannya mengatakan, bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat yang lebih baik akan diperlukan strategi kebijakan perbaikan sektor pelayanan publik.
"Strategi tersebut diwujudkan melalui unit kerja pemerintah, khususnya berbeda dengan unit kerja pemerintah pada umumnya, sehingga BLUD ini sebagai pengambilan keputusan," kata dia.
Lalu sambung dia menyatakan, unit kerja pemerintah tersebut diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya, yang sekarang dikenal dengan nama Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
"BLUD ini dibentuk agar dalam melaksanakan pelayanannya dapat meningkatkan produktifitas, efisiensi, dan efektiftas. Kita memang bertujuan untuk memberikan pelayanan yang cepat dan terbaik kepada masyarakat luas," tuturnya.
Ia menjelaskan, dasar hukum pengaturan terkait BLUD diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara. Dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Juga Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan badan layanan umum. Sebagaimana diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang perubahan peraturan pemerintah nomor 23 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan BLUD.
"Ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri 79 Tahun 2018 tentang BLUD dan ditindaklanjuti dengan fleksibilitas BLUD yang diatur oleh peraturan kepala daerah," tambahnya.*