Bapenda Riau: Tahun Depan Tidak Ada Lagi Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Ilustrasi Layanan kantor pajak (Foto:DDTCnews)
RIAU1.COM - Tahun depan tidak ada lagi program penghapusan sanksi administrasi (denda) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Riau.
"Tahun depan tidak ada lagi pemutihan denda pajak kendaraan bermotor," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Herman, Kamis (11/11/2021).
Sebab, sebut dia, tahun 2022 tidak ada pemutihan denda pajak, Herman mengimbau masyarakat dapat memanfaafkan perpanjangan waktu satu bulan program penghapusan denda PKB tahun 2021.
"Sebab kita perpanjang penghapusan denda pajak ini, dengan harapan tahun depan tidak ada lagi penghapusan denda pajak itu," ujarnya.
"Pemutihan denda pajak ini kan kebiasaan tidak bagus, karena kita inginnya masyarakat tepat waktu bayar pajak. Karena kalau terlalu sering kita lakukan pemutihan denda, maka masyarakat akan lalai bayar pajak," tukasnya.
Seperti diketahui, Bapenda Riau memperpanjang program pemutihan denda PKB selama sebulan, terhitung 10 November sampai 9 Desember 2021.
Keputusan perpanjangan itu setelah sebelumnya dilakukan program pemutihan denda pajak selama tiga bulan, terhitung 9 Agustus sampai 9 November 2021.