Berikut Banyak Kendaraan yang Manfaatkan Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Riau
Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Terhitung tiga bulan sejak 9 Agustus hingga 9 November diberlakukannya program penghapusan sanksi administrasi (denda) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Riau, ada sebesar Rp46.567.513.635 denda pajak yang dihapuskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau.
Kepala Bapenda Provinsi Riau, Herman mengatakan, selama program pemutihan denda pajak dilaksanakan ada sebanyak 115.079 unit kendaraan yang memanfaatkan program tersebut.
"Jadi jumlah kendaraan nunggak pajak yang membayar pajak saat penghapusan denda ada sebanyak 115.079 unit, dengan rincian roda dua ada 82.663 unit dan roda empat 32.416 unit," kata Herman, Rabu (10/11/2021).
Herman merincikan, dari 115.079 unit kendaraan yang manfaatkan program pemutihan, total ada sebesar Rp136.540.382.200 pokok pajak yang diterima, dengan rincian roda dua Rp24.516.829.050, dan roda empat Rp112.023.553.150.
"Sedangkan keringanan denda yang kita lepaskan sebesar Rp46.567.513.635, dengan rincian roda dua nilai nominalnya ada Rp8.516.743.201 dan roda empat ada Rp38.050.770.434," ujarnya.
"Itu data kendaraan yang kena denda, sedangkan kendaraan yang bayar pajak tepat waktu tidak masuk data itu. Alhamdulillah antusias masyarakat tinggi, karena program ini kita terapkandalam rangka untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19," demikian Herman.*