Sisa Jabatan Ketua MKA LAM Riau Tinggal Lima Bulan, Ini yang akan Dilakukan Datuk H Raja Marjohan Yusuf

Sisa Jabatan Ketua MKA LAM Riau Tinggal Lima Bulan, Ini yang akan Dilakukan Datuk H Raja Marjohan Yusuf

10 November 2021
 Datuk H Raja Marjohan Yusuf

Datuk H Raja Marjohan Yusuf

RIAU1.COM - Usai penetapan Datuk H Raja Marjohan Yusuf sebagai Ketua Umum (Ketum) Majelis Kerapatan Adat Lembaga Adat Melayu Riau (Ketum MKA LAMR) dia meerangkan, di MKA LAMR sebenarnya lebih banyak dilakukan musyawarah. Baik musyawarah dengan pemerintah provinsi Riau dan juga para pengurus LAMR sendiri.

"Kita ingin kedepannya LAMR tidak hanya mengurusi acara-acara saja, tapi juga bermusyawarah untuk kepentingan daerah. Apalagi kita tahu saat ini teknologi berkembang begitu pesat, LAMR juga harus ikut andil terutama dalam membimbing generasi muda, jangan sampai salah pergaulan apalagi menggunakan narkoba,"katanya, Rabu (10/11/21).

Dengan sisa jabatan yang ada, yakni sekitar lima bulan lagi, Datuk Seri Marjohan juga tetap ingin berbuat untuk Riau dan masyarakat adat. 

"Jadi saya ini hanya melanjutkan kepengurusan hingga sisa masa jabatan yang tinggal beberapa bulan lagi. Tapi meskipun singkat, kami tetap ingin melangkah dan berbuat untuk kemajuan LAMR," ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya rapat pleno tersebut dipimpin oleh Sekretaris Umum MKA LAMR Datuk H Taufik Ikram Jamil yang didampingi Ketua MKA LAMR Datuk Rustam Efendi dan Datuk Tarlaili. Dari 42 orang pengurus dan anggota MKA LAMR termasuk secara ex officio, 27 orang hadir secara fisik, tiga orang izin, dan satu orang sakit. 

"Rapat pleno ini di dasarkan pada Bab VII Pasal 8 dalam AD/ART LAMR. Disebutkan bahwa pergantian antar waktu pengurus LAMR dapat terjadi apabila meninggal dunia dengan melaksanakan rapat pleno lengkap. Ketum adalah salah seorang unsur pengurus," tukasnya.*