Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Riau, Pada Anggota DPR RI Syamsuar Sebut akan Laksanakan Inpres

Saat pertemuan
RIAU1.COM - Pemerintah provinsi Riau disebut Gubernur Riau, Syamsuar akan melaksanakan amanah dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Pernyataaan tersebut disampaikan Syamsuar saat pertemuan dengan Tim Komisi IX DPR RI. Dalam rangka mendapatkan bahan atau data terkait pengawasan terhadap kesiapan dan dukungan Pemerintah daerah (Pemda), dalam menerapkan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021.
"Kami di provinsi Riau tentunya tetap melaksanakan amanah ini sesuai dengan wilayahnya masing-masing, artinya ada kegiatan di Provinsi dan juga ada kegiatan di kabupaten/kota," kata Syamsuar.
Dan untuk kegiatan di Provinsi, sebut Syamsuar, tentunya telah dilaksanakan berbagai kegiatan. Di antaranya pemerintah provinsi telah memberi perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 16.800 pegawai tidak tetap di lingkungan pemprov Riau, untuk dua program.
"Program tersebut di antaranya jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian melalui APBD Riau," terangnya.
Kemudian, telah membuat instruksi Gubernur Riau nomor 230 tahun 2021, tentang kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Riau, sebagai tindak lanjut dari Inpres nomor 2 tahun 2021 optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Lalu, selanjutnya, meningkatkan pengawasan ketenagakerjaan melalui program pengawasan yang di biayai APBD Provinsi Riau. Dalam rangka penegakan hukum ketenagakerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan, terhadap perusahaan dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
"Khususnya yang berkenaan dengan pemenuhan hak-hak yang normatif pekerja di antaranya jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Syamsuar.*