Maksimalkan Pelayanan Kesehatan di Riau, Dinsos dan Diskes Punya Peran Utama

Maksimalkan Pelayanan Kesehatan di Riau, Dinsos dan Diskes Punya Peran Utama

8 November 2021
Saat rapat pembahasan layanan kesehatan

Saat rapat pembahasan layanan kesehatan

RIAU1.COM - Rapat Forum Komunikasi Para Pemangku Kepentingan Utama tahap II Provinsi Riau langsung dipimpun Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Senin (8/11/2021).

Pada kesempatan itu, Jenri menekankan bahwa pelayanan kesehatan sangat penting terutama dimasa pandemi covid-19. 

“Kita tingkatkan lagi pelayanan sosial baik di Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kesehatan dan masalah bansos. Agar pelayanan terhadap kesehatan dapat kita penuhi," ujarnya.

Sementara itu, Asisten Deputi Pengelolaan Kinerja Kantor Cabang BPJS Kesehatan Jambi, Riska Adiyati menyampaiakan bahwa, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 22 Tahun 2020 tentang tata cara kerja sama daerah lain dan kerja sama daerah dengan pihak ketiga bahwa, pada tahun 2022 bentuk kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan BPJS Kesehatan berupa Nota Kesepakatan.

“Berlaku sampai 5 tahun dan dapat diperpanjang serta dilengkapi dengan rencana kerja yang dapat diperbarui tiap tahunnya” kata dia.

Riska juga menyampaikan, bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang dinonaktifkan oleh Kementrian Sosial paling lama enam bulan setelah penonaktifan dapat diaktifasi kembali.

“Mereka bisa melapor ke Dinsos masing – masing, kemudian Dinsos mengeluarkan rekomendasi bahwa mereka dapat untuk melakukan aktifasi. Jika setelah enam bulan tidak ada data mereka di DTKS maka akan dinonaktifkan secara permanen,” Riska menjelaskan.*