Ternyata Pemprov Riau Belum Juga Terima Surat Pemberhentian Hamdani Sebagai Ketua DPRD Pekanbaru

5 November 2021
Kantor DPRD Pekanbaru

Kantor DPRD Pekanbaru

RIAU1.COM - Surat resmi pemberhentian Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani, melalui rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru sejauh ini belum diterima Pemerintah Provinsi Riau.

Kepala Biro Tata Pemerintahan dan administrasi, Setdaprov Riau, Firdaus, mengatakan, selama belum ada surat resminya, Pemprov Riau belum bisa memastikan apakah yang dijalankan oleh DPRD Kota Pekanbaru sah atau tidak. Namun, pihaknya sudah menerima secara lisan pelaksanaan pemberhentian ketua DPRD Kota Hamdani.

“Kalau yang dijalankan oleh Badan Kehormatan dan DPRD Kota Pekanbaru, memberhentikan Hamdani sebagai ketua, itu menjadi hak mereka. Dan sesuai dengan PP nomor 12 tahun 2018, dan apa yang dijalankan oleh mereka berdasarkan keputusan Badan Kehormatan DPRD Kota,” kata Firdaus, Kamis (4/11).

“Untuk selanjutnya kami dari pihak Pemprov belum menerima surat resmi pemberhentian Hamdani sebagai Ketua. Yang jelas mereka telah menjalankan Paripurna dan memberhentikan Hamdani, selanjutnya kami tunggu surat resminya,” sambungnya.

Dijelaskan Firdaus, terkait dengan adanya penunjukan Plt Ketua DPRD Kota, Ginda Burnama, Ia telah mengetahui pasti. Karena penunjukan tersebut menjadi internal DPRD Kota, dari tiga wakil pimpinan DPRD Kota, secara internal menunjuk Ginda.

“Kalau itukan intern mereka, sementra siapa yang ditunjuk untuk menggantikan Hamdani, dari tiga orang itu dan disepakati menunjuk Ginda. Itu diluar sepengatahuan kami karena itu kesepakatan mereka. Kan harus ada pimpinan untuk penandatanganan, kesepakatan dan hal lainnya,” jelas Firdaus.

“Tapi itu sementara, selanjutnya penunjukan ketua DPRD Kota masih haknya partai PKS karena mereka pemenangnya. Jadi kami menunggu penetapan ketua defenitif melalui Paripurna DPRD Kota Pekanbaru, dan baru diajukan kepada Pemprov, kita sifatnya menunggu,” tukasnya.