Gubernur Riau, Syamsuar
RIAU1.COM - Kepengurusan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Provinsi Riau diharapkan Gubernur Riau, Syamsuar bekerja secara profesional.
Gubri juga menyebutkan pengurus BWI ataupun nazhir wakaf yang dikategorikan profesional yaitu, pertama, paham tentang hukum wakaf baik dalam tinjauan syariah maupun perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kemudian, kedua, jujur, amanah dan adil sehingga dapat dipercaya dalam proses pengelolaan wakaf. Ketiga, harus mempunyai kecerdasan dengan melihat peluang ekonomi produktif dan atau pemanfaatan wakaf yang benar-benar bermanfaat untuk umat.
"Kepengurusan BWI Riau juga harus memenuhi syarat manajemen yang meliputi mempunyai kapasitas dan kapabilitas yang baik dalam leadership," ungkapnya.
Selain itu, kepengurusan BWI Riau harus visioner, memiliki kecerdasan yang baik secara intelektual, sosial dan pemberdayaan. Juga harus mampu bersikap profesional dalam bidang pengelolaan harta, kemudian juga memiliki program kerja yang jelas dan mempunyai semangat enterpreneurship.
"Jika syarat tersebut di atas sudah terpenuhi tentunya kita yakin kepengurusan dan nazhir yang ada di Provinsi Riau akan mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya. Dalam mengelola wakaf dengan maksimal sesuai dengan harapan para wakif secara khusus dan kaum muslimin pada umumnya," harapnya.*