Rasionalisasi Belanja Perjalanan Dinas jadi Bahasan Evaluasi Ranperda APBD-P Riau

Rasionalisasi Belanja Perjalanan Dinas jadi Bahasan Evaluasi Ranperda APBD-P Riau

3 November 2021
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Forum Group Discussion (FGD) tindak lanjut surat keputusan Menteri Dalam Negeri, tentang evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Riau, terkait Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2021 dipimpin langsung Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto.

"Alhamdulillah Pemprov Riau telah melakukan FGD pada hari ini. Bertujuan untuk penyempurnaan agar dapat ditetapkan sebagai Perda yang sesuai dengan peraturan perundang - undangan," kata SF Hariyanto, Rabu (03/11/2021).

Ia juga menjelaskan, mencermati dinamika yang terjadi selama proses penyusunan P-APBD Tahun 2021 memberikan gambaran, bahwa masih banyak hal yang perlu diperbaiki bersama. Khususnya terkait implementasi proses mekanisme perencanaan dan penganggaran daerah. 

"Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah," tambahnya.

Sambung dia, menyampaikan, Pemprov Riau sudah memiliki semangat bersama yang tinggi, dengan terus berupaya semaksimal mungkin untuk menyusun program pembangunan interpretasi kepada masyarakat.

"Salah satu hal yang menjadi catatan penting pada evaluasi Ranperda Provinsi Riau tentang APBD P Provinsi Riau Tahun Anggaran 2021 ini adalah, rasionalisasi belanja perjalanan dinas dengan memperhatikan aspek efektifitas, efesiensi, kepatuhan dan kewajaran serta penghematan," ujarnya.

"Hal ini seiring dengan upaya efesiensi dan efektivitas pengalokasian anggaran yang perlu dilakukan dengan cara memberikan prioritas pada program program pemulihan ekonomi, meningkatkan pelayanan dasar pendidikan, dan kesehatan," sambung dia lagi. 

Selain itu, Sekdaprov Riau menuturkan penghematan pelayanan mutlak harus dilakukan terutama untuk program kegiatan yang sifatnya tidak mendesak. 

"Untuk penghematan pelayanan ini mutlak harus dilakukan, terutama program kegiatan yang sifatnya tidaklah mendesak," tuturnya.*