Kunjungi Riau, Ketua Dewan Pers Dukung Pergub Penyebarluasan Informasi

Kunjungi Riau, Ketua Dewan Pers Dukung Pergub Penyebarluasan Informasi

2 November 2021
Ketua Dewan Pers, M Nuh

Ketua Dewan Pers, M Nuh

RIAU1.COM - Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dapat dukungan Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh.

"Pergub itu sudah sejalan dengan Dewan Pers," kata Mohammad Nuh di Gedung Daerah Riau, Pekanbaru, Selasa (2/11/2021).

Adanya Pergub nomor 19 dan aturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers tersebut, sebut dia, sebenarnya dibuat untuk mendorong media lebih profesional. Seperti jelas penanggung jawabnya, jurnalisnya berkompeten dan beberapa hal lainnya yang menyangkut kesejahteraan jurnalis.

"Yang penting saya kira kawan-kawan jurnalis itu harus terus memperbaiki kualitas dan kompetensinya. Seperti saat menyampaikan berita harus berbasis data serta bisa memberikan pencerahan bagi publik, sehingga kehadiran media bisa jadi mesin penggerak perekonomian, sosial dan lainnya," papar dia. 

Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfitik) Provinsi Riau, Chairul Riski juga menyebutkan bahwa diterbitkannya Pergub Nomor 19 Tahun 2021 telah melalui proses panjang. 

"Muculnya Pergub ini bukan serta-merta langsung jadi, tetapi melalui proses panjang," terang dia. 

Bahkan, Pergub 19 Tahun 2021 juga memiliki dasar hukum yang kuat. Adapun isi Pergub Nomor 19 Tahun 2021 Pasal 15 ayat (1) Data dan informasi yg telah selesai dianalisa sebagai mana dimaksud dalam pasal 14 selanjutnya dilakukan penyebarluasan informasi. 

(2) Penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara :

a. Langsung

b. Website atau portal dinas, dan/atau 

c. Media massa 

(3) Media massa sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c harus memenuhi kriteria sebagai berikut :

a. Mempunyai akte pendirian perusahaan, tamda daftar perusahaan, rekomendasi jasa komunikasi dan informasi, nomor pokok wajib pajak perusahaan yang masih berlaku

b. Terdaftar di dewan pers dan minimal terverifikasi administrasi

c. Penanggung jawab media massa dan/atau penanggung jawab redaksi telah memiliki uji kompetensi wartawan utama

d. Memiliki struktur dewan redaksi

e. Memiliki nomor rekening yang aktif

f. Satu perusahaan hanya berlaku untuk satu media massa

g. Perwakilan wartawan yang sudah memiliki surat tugas resmi dari media massa yang bersangkutan untuk ditempatkan pada perangkat daerah serta hanya bisa ditugaskan untuk satu media massa

h. Memiliki wartawan yang sudah mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) dan memiliki sertifikat uji kompetensi wartawan (minimal wartawan muda)

i. Melampirkan bukti pemberitaan tentang pemerintah daerah 2 bulan terakhir, dan 

j. Tidak didanai dan/atau menerima dana dari pihak asing.