Agar Tidak Berulang Konflik Tanah, Ini yang Harus Dilakukan Menurut Kabid Kanwil BPN Riau

2 November 2021
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Langkah pencegahan agar tidak terjadinya kasus sengketa, konflik dan perkara pertanahan harus dilakukan agar tidak terulang kembali. 

Seperti itu dikatakan Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi Riau, Tarbarita Simorangkir. 

Cara pertama, melakukan pemetaan potensi kasus berdasarkan tipologi kasus dan dilakukan kajian ilmiah/akademis maupun kajian praktis terhadap penyebab terjadinya kasus/akar masalah serta strategi penyelesaiannya maupun pencegahan kasus baru. 

Lalu kedua, pencegahan dilakukan terlebih dahulu diprioritaskan pada sengketa, konflik dan perkara pertanahan dengan tren tertinggi. 

Kemudian yang ketiga, menguatkan kerjasama dan koordinasi dengan instansi pemerintah, kementerian, lembaga, perguruan tinggi, stakeholder terkait, dan masyarakat. Dalam bentuk membangun kesadaran bersama dan penyusunan kebijakan serta pelaksanaan kegiatan pencegahan kasus pertanahan. 

Dan keempat, optimalisasi penggunaan sistem informasi elektronik sengketa, konflik dan pertanahan (SKP). Kemudian melakukan justisia untuk perencanaan, analisis kebijakan, penanganan serta pencegahan kasus pertanahan. 

Jika kasus pertanahan tidak diatasi, Tarbarita menyebutkan hal itu akan menimbulkan dampak buruk dilingkungan sesama manusia. 

"Tanah menjadi tidak produktif, pusat ekonomi tidak bisa dibangun dan tidak terciptanya lapangan pekerjaan karena tanahnya menganggur," jelasnya. 

Juga menurut dia, berpotensi kehilangan pemasukan kas negara yang bersumber dari pajak. Bahkan, kasus pertanahan juga menimbulkan tindak pidana akibat berbenturan dengan masyarakat. Dan sering terjadi kekerasan dilapangan sehingga berdampak adanya korban jiwa.*