Berikut Faktor Penyebab Konflik Tanah di Riau Versi Pemprov Riau

1 November 2021
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Permasalahan hak guna usaha (HGU), tumpang tindih lahan hingga penguasaan dan pemanfaatan lahan masih menjadi bagian dari sengketa dan konflik pertanahan di Riau

Menurut Asisten I Setdaprov Riau, Jenri Salmon Ginting, terdapat beberapa faktor penyebab terjadinya kasus sengketa dan konflik pertanahan di Provinsi Riau

"Faktor tersebut diantaranya, penguasaan dan pemilikan tanah aset BUMN dan tanah di kawasan hutan, batas dan letak bidang tanah, tanah objek landreform. Kemudian, tanah ulayat atau masyarakat hukum adat, penetapan hak atas tanah, pengadaan tanah, tuntutan ganti rugi tanah, serta pelaksanaan putusan pengadilan," paparnya.

Sambung Jenri, tanah selalu menjadi objek yang diperebutkan hingga memunculkan terjadinya konflik terkait tanah dan sumberdaya yang dikandungnya. 

"Tanah tidak hanya mempunyai nilai ekonomis, tetapi ada nilai filosopis, politik, sosial dan kultural sehingga tanah menjadi harta istimewa yang memicu masalah sosial yang kompleks dan rumit," terangnya, Senin (1/11/2021).

Sementara, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi Riau, Tarbarita Simorangkir, mengatakan, timbulnya sengketa konflik pertanahan dapat dicegah dengan factual treatment atau ancaman faktual, police hazard, serta faktor korelasi kriminogen atau akar masalah. 

Sebut dia, kasus pertanahan kata Tarbarita, juga mempunyai berbagai dampak diantaranya, tanah menjadi tidak produktif, pusat ekonomi tidak bisa dibangun dan tidak terciptanya lapangan pekerjaan karena tanahnya menganggur. 

"Selain itu, berpotensi kehilangan pemasukan kas negara yang bersumber dari pajak," ujarnya.*